BORNEONEWS, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau memperpanjang status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 31 Oktober 2026.
Perpanjangan status ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Status Darurat Siaga Karhutla yang digelar di Aula Banama Tingang Kantor Bupati Pulang Pisau, Jumat sore, 21 Agustus 2026.
Rapat dihadiri perwakilan BMKG Provinsi Kalimantan Tengah, BPBD Provinsi Kalimantan Tengah, seluruh perangkat daerah, Forkopimda, perusahaan, NGO serta sejumlah stakeholder terkait.
Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i mengatakan, status siaga darurat karhutla di Kabupaten Pulang Pisau diperpanjang mulai 23 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
“Hari ini kita melaksanakan rapat koordinasi perpanjangan status siaga darurat yang ada di Kabupaten Pulang Pisau. Kita menetapkan mulai 23 Agustus 2026 sampai 31 Oktober 2026 status kita tetap siaga darurat,” katanya.
Keputusan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi karhutla yang masih mengancam wilayah Pulang Pisau.
Rifa'i menegaskan, penanganan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah daerah. Seluruh pihak, termasuk TNI, Polri, Manggala Agni, perusahaan dan pemegang kepentingan lainnya harus terlibat aktif menjaga wilayah masing-masing.
“Kami hari ini berkoordinasi dengan semua pihak, baik dari pemerintah daerah, TNI, Polri, Manggala Agni, para investor, untuk sama-sama menjaga wilayah masing-masing,” ujarnya.
Rifa’i meminta setiap pihak bergerak cepat apabila ditemukan titik api maupun kebakaran di wilayahnya. Respons cepat dinilai penting agar api tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
“Apapun yang terjadi di daerah harus cepat ditanggulangi. Sama-sama kita padamkan, jangan sampai muncul lagi kebakaran yang baru,” tegasnya.
Ia mengingatkan seluruh pihak agar tidak membiarkan penanganan karhutla terlambat sehingga kebakaran semakin sulit dikendalikan.
Pengalaman kebakaran yang terjadi di wilayah Kecamatan Jabiren Raya menjadi perhatian agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. “Jangan sampai keterlanjuran seperti di Jabiren Raya,” pungkasnya.
Dengan diperpanjangnya status siaga darurat, Pemkab Pulang Pisau berharap koordinasi dan kesiapsiagaan seluruh unsur semakin diperkuat.
Langkah tersebut diharapkan mampu mencegah munculnya titik api baru sekaligus mempercepat penanganan apabila terjadi karhutla di lapangan.( RETHA/R)









