PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Mantan Kanitreskrim Polsek Pahandut berinisial EB diamankan Subbid Provos Bidpropam Polda Kalimantan Tengah setelah terlibat insiden yang menyebabkan Kasat Lantas Polresta Palangka Raya berinisial H mengalami luka dan harus mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya.

Insiden tersebut terjadi di lingkungan Mapolresta Palangka Raya pada Selasa, 18 Agustus 2026. Peristiwa diduga berawal dari persoalan penindakan pelanggaran lalu lintas pada Sabtu, 15 Agustus 2026, yang kemudian berkembang hingga terjadi tindakan kekerasan antaranggota Polri.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasi Humas AKP Sukrianto mengatakan, setiap kejadian yang melibatkan personel kepolisian akan ditangani secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap kejadian yang melibatkan personel Polri akan ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dan pendalaman dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dalam peristiwa tersebut,” kata Sukrianto, Jumat, 21 Agustus 2026.

Pasca kejadian, EB diamankan Subbid Provos Bidpropam Polda Kalimantan Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap EB. Hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan negatif narkotika maupun obat terlarang.

Selain itu, satu bilah senjata tajam diamankan untuk kepentingan pemeriksaan. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan oleh Unit Paminal Polresta Palangka Raya guna mendalami rangkaian kejadian.

Dari sisi kedinasan, EB telah dicopot dari jabatan Kanitreskrim Polsek Pahandut dan ditempatkan sebagai Perwira Pertama (Pama) Polresta Palangka Raya.

Pencopotan tersebut berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/45/VIII/KEP./2026.

Sementara itu, H harus menjalani perawatan medis akibat luka yang dialaminya dalam insiden tersebut.

Polresta Palangka Raya menegaskan penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh, baik melalui mekanisme kedinasan maupun proses hukum yang masih berjalan.

“Polresta Palangka Raya menegaskan penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh, baik melalui mekanisme kedinasan maupun proses hukum yang sedang berjalan,” pungkas Sukrianto. (PATHUR/j)