BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menyiapkan sejumlah langkah untuk melindungi siswa dan tenaga pendidik dari dampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin pekat.
Jika kualitas udara memburuk hingga masuk kategori sangat tidak sehat atau berbahaya, sekolah dapat menyesuaikan kegiatan belajar mengajar, termasuk menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Disdikbud Kobar Nomor 824/1561/Sekr/Dikbud tentang Protokol Kesehatan dan Operasional Sekolah akibat dampak kemarau serta polusi karhutla.
Kepala Disdikbud Kobar Muhammad Alamsyah mengatakan, langkah mitigasi telah disiapkan sejak jauh-jauh hari. Sekolah diminta tidak ragu mengambil tindakan apabila kondisi udara semakin membahayakan kesehatan warga sekolah.
"Sudah jauh-jauh hari kami buatkan edaran dan mitigasinya. Jika keadaan semakin memburuk, sekolah cukup melakukan koordinasi dan komunikasi serta segera mengambil langkah sesuai kondisi kedaruratan masing-masing wilayah," kata Alamsyah, Jumat, 21 Agustus 2026.
Menurutnya, kesehatan dan keselamatan siswa serta tenaga pendidik menjadi prioritas utama. Karena itu, sekolah diberikan ruang untuk menyesuaikan kegiatan berdasarkan kondisi kualitas udara dan tingkat kedaruratan di wilayah masing-masing.
Dalam edaran tersebut, seluruh warga sekolah mulai dari PAUD, SD hingga SMP diwajibkan menggunakan masker, terutama ketika melakukan aktivitas di luar ruangan. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi paparan asap karhutla.
Selain penggunaan masker, kegiatan luar ruangan seperti upacara, olahraga dan ekstrakurikuler juga dapat dihentikan sementara apabila terjadi penurunan kualitas udara.
Sekolah diminta terus memantau kondisi udara sebelum melaksanakan berbagai kegiatan di luar ruangan. Penyesuaian juga dilakukan terhadap proses pembelajaran apabila kondisi udara semakin memburuk.
Untuk PAUD, SD kelas 1 hingga 6 dan SMP kelas 7, pembelajaran dapat dilakukan melalui PJJ atau belajar dari rumah apabila kualitas udara masuk kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya.
Sementara itu, siswa SMP kelas 8 dan 9 masih dapat mengikuti pembelajaran tatap muka dengan pengurangan jam belajar. Pembelajaran dapat dimulai pukul 07.30 WIB atau menyesuaikan kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing.
Sekolah yang menerapkan PJJ maupun melakukan penyesuaian jam belajar diwajibkan menyampaikan pemberitahuan kepada Disdikbud Kobar. Koordinasi tersebut diperlukan agar kebijakan yang diambil sekolah tetap terpantau dan sesuai dengan kondisi kedaruratan.
Disdikbud juga meminta sekolah aktif memantau kualitas udara melalui situs resmi BMKG maupun IQAir. Siswa dan seluruh warga sekolah diimbau menjaga kondisi tubuh dengan mengonsumsi makanan bergizi seimbang serta memperbanyak minum air putih.
Selain mewaspadai dampak asap, sekolah juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla di sekitar lingkungan pendidikan.
Jika terjadi kebakaran, pihak sekolah harus segera berkoordinasi dengan BPBD dan Dinas Pemadam Kebakaran Kobar.
"Prioritasnya kesehatan dan keselamatan warga sekolah," pungkasnya. (DANANG/J)









