BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya dinilai perlu mengevaluasi kembali skala prioritas kegiatan pemerintahan di tengah kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih berlangsung dan status tanggap darurat yang telah diperpanjang.
Mahasiswa Magister Administrasi Publik, Taufikurahman, menilai kegiatan razia pajak kendaraan bermotor yang tetap dilakukan di tengah situasi tersebut patut dipertanyakan dari sisi prioritas dan kepekaan pemerintah terhadap kondisi di lapangan.
"Persoalannya bukan pada kewajiban masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor. Pajak tetap merupakan kewajiban dan sumber pendapatan daerah. Yang menjadi pertanyaan adalah soal prioritas pemerintah ketika kota masih berada dalam status tanggap darurat karhutla," ujar Taufikurahman kepada Borneonews pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Menurutnya, penetapan status tanggap darurat seharusnya tidak berhenti sebagai keputusan administratif semata. Status tersebut membawa konsekuensi pada penguatan koordinasi, pengerahan personel, sarana, dan seluruh sumber daya pemerintah untuk menangani kondisi yang mengancam keselamatan masyarakat.
"Ketika pemerintah sendiri menyatakan karhutla masih menjadi ancaman, bahkan titik api mendekati permukiman, maka seluruh perangkat pemerintah semestinya memiliki sensitivitas yang sama terhadap situasi tersebut. Kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan penanganan kedaruratan setidaknya perlu dievaluasi dari sisi momentum dan urgensinya," katanya.
Taufikurahman menegaskan, kritik tersebut bukan berarti penagihan pajak kendaraan bermotor harus dihentikan selama status tanggap darurat berlaku. Namun, pemerintah perlu memastikan agenda rutin pemerintahan tidak justru menimbulkan kesan bahwa penanganan karhutla bukan menjadi prioritas utama.
"Jangan sampai publik melihat ada paradoks. Di satu sisi pemerintah menetapkan status tanggap darurat karena karhutla mengancam masyarakat, tetapi di sisi lain kegiatan penertiban pajak kendaraan tetap berjalan seolah-olah tidak ada situasi luar biasa. Ini yang perlu dijelaskan pemerintah kepada publik," ujarnya.
Taufikurahman mengakui bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memang tidak memiliki fungsi teknis dalam penanganan karhutla. Meski begitu, ia menilai kepekaan terhadap situasi darurat semestinya tidak hanya menjadi tanggung jawab instansi teknis.
"Memang benar Bapenda yang melakukan razia tidak memiliki fungsi teknis dalam penanganan karhutla. Tetapi setidaknya, dalam situasi seperti hari ini, pemerintah melalui seluruh perangkatnya perlu melihat kondisi di lapangan dan menunjukkan kepekaan terhadap situasi yang sedang dihadapi masyarakat," tutur Taufikurahman.
Ia menekankan pentingnya sense of crisis dalam setiap kebijakan dan aktivitas birokrasi selama masa tanggap darurat berlangsung.
"Dalam kondisi normal, razia pajak kendaraan adalah hal yang wajar. Tetapi dalam kondisi darurat, pemerintah harus memiliki kemampuan menentukan mana yang bisa berjalan seperti biasa dan mana yang perlu disesuaikan. Keselamatan masyarakat dan pengendalian karhutla semestinya berada di urutan paling atas," pungkasnya. (TESTI PRISCILLA/J)









