BORNEONEWS, Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan kepolisian telah mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Di Kalimantan Tengah, sekitar 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga pertengahan Agustus 2026.
Listyo mengatakan setiap peristiwa karhutla ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan investigasi untuk mengetahui penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab.
“Kita lakukan lidik dan investigasi terkait dengan peristiwa yang terjadi. Beberapa nama sudah kita amankan,” kata Listyo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.
Namun, Kapolri belum mengungkap secara rinci identitas maupun lokasi perkara yang melibatkan pihak-pihak yang telah diamankan tersebut.
Sementara itu, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan menyebut sekitar 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara karhutla di wilayah Kalteng.
“Sampai dengan saat ini kurang lebih, kalau tidak salah, ada sekitar 12 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Iwan.
Menurutnya, setiap kejadian karhutla yang ditemukan di Kalimantan Tengah tetap dilakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran.
Dari proses tersebut, kepolisian kemudian menetapkan tersangka apabila ditemukan bukti adanya pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa kebakaran.
Meski demikian, Iwan belum merinci wilayah kejadian maupun identitas 12 tersangka yang telah ditetapkan.
Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam menangani karhutla sekaligus mencegah terulangnya pembakaran lahan di Kalimantan Tengah.
ANTARA









