PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan tiga arah utama kebijakan anggaran melalui KUPA dan PPASP Tahun Anggaran 2026 untuk memperkuat pengelolaan keuangan daerah.

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo mengatakan, arah kebijakan tersebut mencakup penguatan kapasitas dan keberlanjutan fiskal daerah, peningkatan kualitas dan orientasi hasil belanja, serta efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.

“Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan tahapan penting dalam pengelolaan keuangan daerah, sekaligus wujud komitmen Pemerintah Provinsi bersama DPRD untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan,” tutur Edy, seperti dikutip Borneonews pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

Arah pertama dilakukan melalui optimalisasi pendapatan serta pengelolaan aset dan sumber daya. Arah kedua diarahkan pada peningkatan kualitas dan orientasi hasil belanja untuk mendukung pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, ketahanan pangan, pengendalian inflasi, perlindungan sosial dan penguatan ekonomi masyarakat.

Arah ketiga mendorong efisiensi, transparansi dan akuntabilitas agar setiap anggaran yang dialokasikan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Struktur KUPA dan PPASP Tahun Anggaran 2026 mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, penerimaan pembiayaan serta pengeluaran pembiayaan.

“Oleh sebab itu, perubahan APBD perlu dilakukan secara cermat dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik dan keberlanjutan pembangunan,” tegas Edy. (HERMAWAN DP/R)