BORNEONEWS, Buntok - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Selatan berupaya mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak sarang walet.

“Kita akan fokus melakukan penagihan pajak sarang walet pada tahun 2017 ini,” kata kepala BPKAD Barsel Su’aib kepada Borneonews, Kamis (12/1/2017).

Ia melanjutkan, peraturan daerah (perda) mengenai pajak sarang walet sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri dan pada tahun ini sudah bisa diberlakukan.

Namun, sebelum perda tersebut diberlakukan, DPKAD terlebih dahulu melaksanakan sosialisasi ke sejumlah desa agar masyarakat mengetahui dan mengerti serta mematuhi perda tersebut.

Ia menyebutkan, besaran pajak sarang walet yang diatur dalam perda hanya 2,5% dari hasil.

Untuk itu, ia berharap masyarakat yang memiliki sarang walet agar bisa mematuhi aturan itu dengan rutin membayar pajak. Sebab hasil dari pajak akan digunakan untuk pembangunan daerah.

“Penerimaan hasil pajak sarang walet itu nantinya akan digunakan untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam membayar iuran BPJS Kesehatan, termasuk memberikan beasiswa pendidikan,” sebut dia. (URIUTU DJAPER/B-3)