PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya mengamankan dua warga berinisial AL dan WA terkait dugaan pembakaran lahan di kawasan Jalan G. Obos, Kota Palangka Raya.

Keduanya diduga sengaja membakar lahan dengan alasan membersihkan area yang akan digunakan sebagai tempat tinggal.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Eka Palti Arie Hutagaol, menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut.

Polisi juga secara tegas mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan untuk alasan apa pun, terutama di musim kemarau yang rawan kebakaran.

“Masih kami lakukan penyelidikan. Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan,” ujar Eka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pembakaran dilakukan dengan tujuan membersihkan lahan yang rencananya akan dijadikan tempat tinggal.

Kedua pelaku disebut diminta untuk melakukan pembersihan lahan tersebut dan mendapatkan upah atas pekerjaan itu.

Lahan yang dibakar memiliki luas sekitar 20 meter kali 50 meter, dan diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan para pelaku.

Petugas berhasil mengamankan AL dan WA di rumah masing-masing. Selain dua orang tersebut, polisi juga turut menyita barang bukti berupa satu buah mancis yang diduga digunakan untuk membakar lahan tersebut.

Hingga saat ini, baru dua orang yang diamankan dalam perkara ini. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa pembakaran lahan tersebut.

"Saya tegaskan bahwa penindakan terhadap pembakaran lahan akan terus dilakukan demi mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Palangka Raya," pungkasnya. (PATHUR/R)