BORNEONEWS, Palangka Raya – Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 masih berada pada tahap kajian di DPR RI dan belum masuk tahap pembahasan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat menerima audiensi DPRD Kota Palangka Raya di Jakarta.
Ketua Komisi I DPRD Palangka Raya Mukarramah mengatakan penjelasan tersebut penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak mudah terpengaruh isu mengenai perubahan sistem pemilu yang belum memiliki kepastian.
“Penting bagi masyarakat mendapatkan penjelasan yang benar mengenai berbagai isu sistem pemilu, khususnya setelah adanya putusan MK Nomor 135. Jangan sampai masyarakat menerima informasi yang belum jelas kebenarannya,” ujar Mukarramah, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Menurutnya, perubahan maupun penyesuaian terhadap sistem pemilu memiliki dampak luas karena tidak hanya berkaitan dengan penyelenggara dan partai politik, tetapi juga masyarakat sebagai pemegang hak konstitusional untuk memilih dan dipilih.
Dalam audiensi tersebut, Ahmad Doli menjelaskan bahwa tindak lanjut terhadap Putusan MK Nomor 135 masih dalam proses kajian di DPR RI.
Karena belum masuk tahap pembahasan, masyarakat maupun pejabat daerah diminta menunggu proses resmi dan tidak mudah tergiring oleh opini yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Mukarramah menilai kepastian informasi tersebut perlu terus disampaikan kepada publik untuk mencegah kesalahpahaman mengenai arah perubahan regulasi pemilu.
DPRD Kota Palangka Raya, lanjut dia, akan terus mengikuti perkembangan pembahasan di tingkat pusat melalui jalur resmi.
“Kami akan mengikuti perkembangan secara resmi. Masyarakat juga kami harapkan bersabar dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum memiliki dasar atau belum menjadi keputusan resmi,” pungkasnya. (MARINI/J)









