BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Hasil pengukuran Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang dirilis Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas pada Sabtu, 22 Agustus 2026, menunjukkan tren peningkatan konsentrasi partikel terhirup. Berdasarkan perekaman data secara jam-demi-jam di lokasi halaman Kantor DLHK Kapuas, parameter Particulate Matter (PM_{2.5}) mulai menginjak kategori 'Tidak Sehat'.
Data per jam sejak pukul 11.00 WIB memperlihatkan grafik kenaikan angka PM_{2.5} yang signifikan, berawal dari angka 85 (kategori Sedang), lalu melonjak hingga menyentuh level 114 pada pukul 14.00 WIB, sebelum terkoreksi tipis ke angka 107 pada pukul 15.00 WIB. Sesuai ketentuan Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2020, rentang nilai 101 hingga 200 telah mengindikasikan status kualitas udara yang Tidak Sehat bagi populasi rentan.
Kepala DLHK Kabupaten Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan, menjelaskan bahwa jajarannya terus mengumpulkan serta mengolah data per jam guna mendapatkan gambaran komprehensif terkait akumulasi data harian. Sistem evaluasi tersebut menjadi pijakan utama dinas dalam memetakan fluktuasi indeks pencemaran secara presisi.
"Data ini kami evaluasi per jam dan akan terakumulasi dalam laporan hasil per 24 jam. Kami terus memantau pergerakan indikator ini secara cermat agar perubahan kualitas udara dapat langsung terdeteksi," ungkap dr. Tonun Irawaty Panjaitan.
Berbeda dengan parameter PM_{2.5}, beberapa indikator gas pencemar lainnya seperti Sulfur Dioksida (SO_2), Karbon Monoksida (CO), Ozon (O_3), Nitrogen Dioksida (NO_2), dan Hidrokarbon (HC) tercatat masih berada dalam ambang batas aman. Nilai parameter gas tersebut secara umum berada pada kategori 'Baik' (0–50) hingga 'Sedang' (51–100).
DLHK Kabupaten Kapuas memastikan proses pemantauan udara akan terus dilakukan secara berkala dan terbuka guna menyajikan informasi transparan bagi masyarakat. Publik pun diimbau untuk terus memantau pembaruan data resmi serta menyesuaikan aktivitas luar ruangan berdasarkan dinamika kualitas udara setempat. (SABRIANOOR/j)









