PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Jakarta – Empat korporasi di Kalimantan Barat tengah dalam proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemerintah menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi hingga pencabutan izin apabila perusahaan terbukti melanggar.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, informasi mengenai empat korporasi tersebut disampaikan dalam rapat penanganan karhutla bersama Presiden RI Prabowo Subianto.

“Yang tadi dilaporkan ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan,” ujar Prasetyo seusai mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Menurutnya, pemerintah masih menunggu hasil penyelidikan sebelum menentukan langkah hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan. Pemerintah juga membuka kemungkinan pencabutan izin terhadap perusahaan yang terbukti terlibat.

“Kalau ditemukan pelanggaran kita tidak akan ragu-ragu dan akan kita tindak dan sampai kepada ada kemungkinan dicabut izinnya,” katanya.

Sementara terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla di Kalimantan Tengah, Prasetyo mengatakan belum ada laporan yang disampaikan dalam rapat koordinasi tersebut.

“Nanti coba ditanyakan ke Pak Kapolda ya, karena tadi dalam rapat belum sempat dilaporkan untuk yang di Kalteng,” ujarnya.

Dalam rangkaian rapat penanganan karhutla di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti sengaja membakar hutan maupun lahan.

Penegakan hukum tersebut tidak hanya menyasar perorangan, tetapi juga korporasi apabila hasil penyelidikan dan proses hukum menemukan adanya pelanggaran.

Pemerintah menegaskan langkah penanganan karhutla harus berjalan beriringan antara pemadaman, pencegahan serta penindakan terhadap pihak yang terbukti menjadi penyebab kebakaran.

ANTARA