PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan menindak korporasi atau perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Penegasan itu disampaikan Prabowo usai memimpin rapat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah, Sabtu malam, 22 Agustus 2026.

“Iya, harus kita tindak. Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum,” tegas Prabowo.

Menurut Presiden, penegakan hukum menjadi bagian penting dalam upaya pengendalian karhutla selain pemadaman, pencegahan dan penguatan koordinasi lintas sektor.

Prabowo juga menyampaikan keyakinannya bahwa karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah dapat segera dikendalikan melalui kerja bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI-Polri serta seluruh unsur yang terlibat di lapangan.

“Jadi saya berharap kita bisa segera kendalikan dan kita lihat tahun-tahun yang dulu sangat parah, kita mampu atasi. Jadi saya percaya ini segera bisa kita atasi,” katanya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan terdapat empat korporasi di Kalimantan Barat yang saat ini masih menjalani proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran yang menyebabkan karhutla.

“Yang tadi dilaporkan ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan,” ujar Prasetyo.

Ia mengatakan pemerintah masih menunggu hasil penyelidikan sebelum menentukan langkah hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi. Prasetyo menyebut pencabutan izin juga menjadi salah satu kemungkinan apabila korporasi terbukti melanggar ketentuan.

Pemerintah menegaskan penanganan karhutla akan dilakukan tidak hanya melalui pemadaman dan pencegahan, tetapi juga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menjadi penyebab kebakaran.

ANTARA