BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengaku banyak sekali perusahaan pertambangan ‘nakal’ mangkir dari menyetor kewajibannya, baik pajak maupun kewajiban lainnya. Pemprov Kalteng sudah capek terus menagih pajak dari perusahaan tambang nakal itu.

Akhirnya banyak diantaranya yang dicabut izinnya oleh Pemprov. Sampai saat ini total izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah dicabut sebanyak 317 izin.

Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kalteng Ermal Subhan saat dihubungi Borneonews, Kamis (12/1/2017). “Sebagian besar masalah perusahaan itu adalah kewajiban finansial. Kami sudah capek juga menagih terus kepada mereka. Kali ini sesuai perintah atasan kami cabut saja,” kata Ermal.

“Kami sudah serahkan daftar izin-izin bermasalah itu ke gubernur dan sudah disepakati untuk dicabut,” tandasnya lagi.

Jumlah yang dicabut itu, lanjut dia, kemungkinan bakal bertambah. Sebab ada 29 IUP lagi yang masih dievaluasi langsung oleh Kementerian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jika IUP itu ditemukan kejanggalan dalam perizinan, pelanggaran, ketaksesuaian luas dan status kawasan dan sebab lainnya yang membuat IUP itu masuk daftar perusahaan yang belum clear and clean (CnC).

Sementara itu, Koordinator Save Our Borneo (SOB) Noordin menghimbau Pemprov Kalteng untuk tetap menagih kewajiban perusahaan meski izin sudah dicabut. Sebab Pencabutan IUP yang Non-CnC tidak serta merta menghilangkan kewajiban keuangan maupun lingkungan yang selama ini menunggak.

“Pemerintah provinsi harus tegas tidak perlu takut dengan perusahaan karena dilindungi undang-undang minerba. Perusahaan itu masih memiliki banyak hutang,” tandas dia.

Berdasarkan catatan SOB, sebanyak 6,3 juta hektar tambang masuk dalam wilayah konservasi dan hutan lindung. Selain itu, piutang Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp 26,2 triliun belum terbayar, lalu 75% dari IUP yang ada belum membayar jaminan reklamasi pasca tambang. (M ROZIQIN/B-8)