JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Kualitas udara di Jakarta tercatat berada pada kategori tidak sehat pada Senin pagi, 24 Agustus 2026. Masyarakat disarankan menggunakan masker dan mengurangi aktivitas di luar ruangan.

Berdasarkan data IQAir yang diperbarui pukul 05.00 WIB, indeks kualitas udara Jakarta berada di angka 154.

Konsentrasi polutan PM2.5 tercatat sebesar 59,5 mikrogram per meter kubik atau sekitar 11,9 kali lebih tinggi dibandingkan nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

PM2.5 merupakan partikel sangat halus berukuran kurang dari 2,5 mikrometer yang dapat berasal dari debu, asap maupun jelaga.

Paparan dalam jangka panjang dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama pada masyarakat yang memiliki penyakit jantung maupun paru-paru kronis.

Dengan kondisi tersebut, masyarakat disarankan mengenakan masker ketika harus beraktivitas di luar ruangan.

Rekomendasi lainnya yakni mengurangi aktivitas di luar rumah, menutup jendela untuk mengurangi masuknya udara tercemar serta menggunakan penyaring udara apabila tersedia.

Secara nasional, kualitas udara Jakarta pada Senin pagi tercatat berada di urutan kedelapan dari sejumlah kota dengan kualitas udara terburuk.

Posisi Jakarta berada setelah Jambi dengan indeks 209, Palembang 202, Pekanbaru 199, Pontianak 190, Surabaya 168, Serpong 166 dan Bandung 165.

Persoalan kualitas udara juga menjadi perhatian DPRD DKI Jakarta.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah memasukkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Udara ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2027.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, regulasi tersebut diprioritaskan untuk memperkuat perlindungan masyarakat menghadapi persoalan lingkungan hidup.

Menurutnya, pencemaran udara menjadi salah satu persoalan yang membutuhkan penguatan regulasi agar upaya pemerintah daerah dalam menekan dampak kesehatan dapat berjalan lebih optimal.

ANTARA