BORNEONEWS, Palangka Raya — Polda Kalimantan Tengah memastikan setiap kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya akan ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum yang tegas.
Kebakaran tidak hanya dipadamkan, tetapi juga ditelusuri penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.
Hingga Senin, 24 Agustus 2026 tercatat sebanyak 52 kasus karhutla tengah dalam proses penyelidikan. Dari jumlah tersebut, delapan kasus telah naik ke tahap Laporan Polisi (LP).
Sementara itu, polisi telah menetapkan sekitar 13 orang sebagai tersangka dari berbagai perkara yang sedang ditangani.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan sebagai bagian dari kebijakan kepolisian untuk memastikan setiap kejadian karhutla tidak dibiarkan begitu saja. Setiap titik api yang muncul akan ditelusuri asal-usulnya.
"Setiap kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah ini akan dilakukan proses penegakan hukum," ujar Iwan, Senin, 24 Agustus 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan menemukan dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam kasus karhutla.
Tak luput, kasus pembakaran lahan yang sebelumnya viral dan menjadi perhatian publik juga telah ditindaklanjuti. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Kasus yang kemarin viral itu juga sudah kita lakukan proses hukum dan saat ini sudah ditetapkan ada dua tersangka," kata Iwan.
Ia menambahkan bahwa perkembangan penanganan perkara tersebut akan disampaikan kepada publik sesuai dengan proses penyidikan yang berjalan.
"Langkah ini diharapkan menjadi efek jera bagi siapa saja yang sengaja membakar lahan maupun hutan," pungkasnya. (PATHUR/j)









