PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla masih berada pada Siaga Darurat dan belum ditingkatkan menjadi Tanggap Darurat.

Penetapan tersebut didasarkan pada evaluasi kondisi di lapangan yang menunjukkan aktivitas masyarakat, pendidikan, pemerintahan, dan perekonomian masih berjalan normal.

Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyampaikan penetapan status Tanggap Darurat dilakukan secara berjenjang karena berdampak pada aktivitas masyarakat, pendidikan, kesehatan, dan perekonomian.

“Media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, terutama dalam situasi seperti ini,” ujar Agustiar Sabran di Palangka Raya, Senin, 24 Agustus 2026.

Agustiar berharap setiap informasi yang disampaikan dapat melalui proses konfirmasi terlebih dahulu sehingga pemberitaan yang muncul benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Dengan koordinasi yang baik, kita dapat memberikan informasi yang akurat, objektif, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” tambahnya.

Ia mengapresiasi peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat serta mengharapkan pemberitaan yang berimbang, bijaksana, dan berdasarkan fakta.

Gubernur mengharapkan koordinasi dan konfirmasi dilakukan dalam penyampaian informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama unsur TNI, Polri, masyarakat, dan berbagai pihak terkait terus melakukan pencegahan dan penanganan karhutla agar kondisi tetap terkendali. (HERMAWAN DP/H)