BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kualitas udara di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berada pada kategori tidak sehat berdasarkan pembaruan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang dirilis Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas, Senin, 24 Agustus 2026. Dalam pembaruan tersebut, nilai partikulat halus PM2.5 tercatat mencapai 102.
Data ISPU tersebut berlaku mulai pukul 10.00 pada 24 Agustus 2026 hingga pukul 10.00 pada 25 Agustus 2026. Angka 102 berada pada rentang 101–200, yang dalam klasifikasi ISPU masuk kategori tidak sehat.
DLHK Kapuas menjelaskan, kategori tersebut menunjukkan kondisi kualitas udara yang dapat memberikan dampak merugikan bagi manusia, hewan, dan tumbuhan. Karena itu, kondisi kualitas udara perlu menjadi perhatian masyarakat, terutama selama indeks masih berada pada kategori tersebut.
Kepala DLHK Kabupaten Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan, MM, mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi udara.
“Mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kualitas udara yang berada pada kategori tidak sehat,” kata Tonun.
Pembaruan ISPU menjadi salah satu acuan bagi masyarakat untuk memantau kondisi kualitas udara di wilayah Kapuas.
Perubahan nilai indeks dapat dipengaruhi kondisi lingkungan, sehingga masyarakat perlu mengikuti perkembangan informasi kualitas udara secara berkala dari sumber resmi.
Dengan status kualitas udara yang berada pada kategori tidak sehat, masyarakat diharapkan lebih memperhatikan kondisi lingkungan dan mempertimbangkan aktivitas di luar ruangan sesuai situasi kualitas udara.
Pemantauan ISPU secara berkala juga penting dilakukan untuk mengetahui apakah kondisi udara membaik atau justru mengalami peningkatan pencemaran. (SABRIANOOR/R)








