BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery menyampaikan hasil rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepramukaan bersama Pemko, Senin (24/8/2026).
Rapat finalisasi dilaksanakan di ruang rapat komisi DPRD Kota Palangka Raya. Dalam pertemuan itu, DPRD bersama Pemko menyelesaikan seluruh proses pembahasan substansi Raperda Kepramukaan.
Khemal mengatakan, Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam memberikan perhatian dan pembinaan terhadap organisasi kepramukaan di Kota Palangka Raya.
“Kita sudah menyelesaikan proses pembahasan tentang kepramukaan. Poinnya adalah Perda ini merupakan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah, khususnya bagaimana memberikan perhatian khusus dalam melakukan pembinaan generasi muda melalui organisasi kepramukaan,” kata Khemal, kepada Borneonews pada Senin 24 Agustus 2026 sore.
Menurutnya, keberadaan organisasi kepramukaan memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda. Nilai-nilai kepramukaan dinilai dapat mendorong terbentuknya pribadi yang mandiri, disiplin, bertanggung jawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan.
“Tujuannya bagaimana membentuk karakter, sifat dan jiwa mandiri generasi muda. Hal-hal tersebut sudah kita masukkan dalam pasal-pasal Raperda yang telah dibahas bersama,” ujarnya.
Khemal menjelaskan setelah proses finalisasi di tingkat DPRD dan Pemko, Raperda tersebut selanjutnya akan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Biro Hukum.
Hasil fasilitasi nantinya akan menjadi bahan untuk penyempurnaan Raperda sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Nanti kita lakukan fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Biro Hukum. Setelah hasil fasilitasi keluar, kita akan bahas kembali, terutama catatan-catatan dari pemerintah provinsi yang perlu kita tindak lanjuti,” jelasnya.
Ia berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar sehingga Raperda Kepramukaan segera ditetapkan menjadi Perda Kota Palangka Raya dan dapat menjadi payung hukum dalam memperkuat pembinaan serta pengembangan kepramukaan di daerah. (MARINI/R)









