TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Satresnarkoba Polres Barito Timur mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Banua Lima. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AY (56) beserta satu paket yang diduga sabu dengan berat bruto 0,36 gram.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso menjelaskan, AY diamankan petugas pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di halaman SDN 1 Pasar Panas, RT 01 Kelurahan Taniran. Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi terkait dugaan aktivitas narkotika yang melibatkan pria tersebut.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Proses penggeledahan tersebut disaksikan oleh masyarakat dan ketua RT setempat sebagai bagian dari prosedur penanganan perkara," jelas Kapolres, Senin, 24 Agustus 2026.

Selain barang yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya satu unit telepon seluler OPPO A16, satu kartu SIM Telkomsel, satu unit sepeda motor Yamaha Crypton serta uang tunai sebesar Rp40 ribu.

Pengungkapan itu kemudian dikembangkan penyidik untuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut. Dalam proses pengembangan, petugas juga melakukan upaya penangkapan terhadap seorang pria berinisial AT yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Selanjutnya, AY bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Barito Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterangan para pihak yang diperiksa serta melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti guna memastikan jenis dan kandungan barang yang diamankan.

Atas dugaan perbuatannya, AY disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Status dan sangkaan tersebut masih berada dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk menjalankan aksinya,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat turut menjadi bagian dari upaya pemberantasan narkotika dengan menyampaikan informasi kepada aparat apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” pungkasnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)