JAKARTA –

BORNEONEWS, Pontianak – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan perizinan berusaha PT MPK sekaligus menjatuhkan sanksi Paksaan Pemerintah setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran yang luas dan berulang di areal perusahaan tersebut di Kalimantan Barat.

PT MPK menjadi satu dari enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan yang dikenai sanksi administratif terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan, lima perusahaan lainnya dikenai sanksi Paksaan Pemerintah.

Enam perusahaan tersebut yakni PT WEL, PT FI, PT MPK dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah serta PT PSR di Kalimantan Timur.

Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, areal terbakar terbesar tercatat di PT WEL sekitar 760,51 hektare. Kemudian PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare dan PT NES 70,38 hektare.

Total areal terbakar pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.

Sanksi diberikan sebagai tindak lanjut pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di wilayah kerjanya.

Empat perusahaan di Kalimantan Barat sebelumnya diperiksa langsung Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026.

Sementara penanganan terhadap PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur dilakukan Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Pemeriksaan meliputi kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, ketersediaan sumber air, menara pantau, sekat kanal hingga sistem deteksi dan respons dini.

Perusahaan juga dapat diperintahkan melakukan pemulihan vegetasi pada areal terdampak. Untuk lahan gambut, kewajiban pemulihan meliputi penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut serta pemantauan tinggi muka air tanah.

“Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan,” kata Ardi, dikutip Selasa, 25 Agustus 2026.

Khusus PT MPK, Kemenhut menjatuhkan pembekuan perizinan berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran dinilai terjadi secara luas dan berulang.

“Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha,” tegasnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, izin usaha tidak hanya memberikan hak pengelolaan kawasan hutan, tetapi juga dibarengi kewajiban menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.

“Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan,” katanya.

Kemenhut juga akan menelusuri pihak yang diduga sengaja melakukan pembakaran atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Kemenhut mengingatkan seluruh pemegang izin agar pencegahan karhutla menjadi bagian dari pengelolaan usaha rutin, terutama selama periode rawan kebakaran.

Apabila ditemukan pelanggaran lain yang memenuhi unsur pidana atau menimbulkan kerugian yang dapat dimintakan pertanggungjawaban, pemerintah dapat menempuh instrumen pidana, administratif maupun perdata sesuai ketentuan.

ANTARA