BORNEONEWS, Nanga Bulik – Pemerintah Kabupaten Lamandau menyusun peta jalan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk memastikan penyalurannya kepada masyarakat berjalan lebih tertib, lancar dan tepat sasaran.
Sekretaris Daerah Lamandau Irwansyah mengatakan, penyusunan peta jalan dilakukan berdasarkan kebutuhan BBM di seluruh kecamatan.
“Tujuannya memastikan penyaluran kepada masyarakat berjalan tepat sasaran, tertib dan lancar,” kata Irwansyah, Selasa, 25 Agustus 2026.
Pemkab Lamandau sebelumnya menggelar rapat tindak lanjut pembahasan kelancaran distribusi BBM dengan melibatkan dinas terkait, perwakilan pemilik SPBU, pemerintah kecamatan se-Kabupaten Lamandau serta unsur lainnya.
Dalam rapat tersebut dibahas kebutuhan BBM jenis Pertalite dan Biosolar di delapan kecamatan sebagai dasar penyusunan pola distribusi.
Untuk Pertalite, kebutuhan harian di Kabupaten Lamandau tercatat mencapai 58.673 liter.
Kecamatan Sematu Jaya menjadi wilayah dengan kebutuhan Pertalite tertinggi, yakni 18.268 liter per hari. Sementara kebutuhan terendah tercatat di Kecamatan Batang Kawa sebesar 2.550 liter per hari.
Peta jalan distribusi menetapkan penyaluran BBM bersubsidi melalui Agen Penyaluran Desa yang harus membawa surat rekomendasi dari kepala desa.
Pengisian BBM di SPBU dilakukan setelah surat rekomendasi diverifikasi oleh Tim Terpadu Pembinaan dan Pengawasan BBM Kabupaten Lamandau.
Setiap desa juga mendapatkan alokasi kuota BBM sesuai kebutuhan masing-masing.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Lamandau telah membentuk Tim Terpadu Pembinaan dan Pengawasan untuk mengawasi penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi.
Tim tersebut telah melakukan monitoring dan evaluasi di sejumlah SPBU pada 18–22 Agustus 2026.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan sekaligus mampu memenuhi kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah Lamandau.
Pemkab berharap pengawasan yang lebih ketat dan pola distribusi yang terukur dapat mengurangi potensi penyimpangan serta menjaga ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak.









