BORNEONEWS, Washington – Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (AS) disebut mengusulkan kenaikan biaya pengajuan visa kerja H-1B menjadi 103.265 dolar AS atau sekitar Rp1,82 miliar.
Usulan tersebut tercantum dalam dokumen yang diperoleh kantor berita Rusia RIA Novosti dan disebut belum dirilis secara resmi.
“Departemen Keamanan Dalam Negeri mengusulkan penetapan biaya sebesar 103.265 dolar AS, dibayarkan pada saat pendaftaran, untuk seluruh pengajuan visa H-1B,” demikian isi dokumen tersebut.
Biaya itu disebut akan dikenakan di luar biaya maupun pembayaran lain yang telah berlaku dalam proses pengajuan visa.
Menurut dokumen tersebut, pungutan tambahan dimaksudkan untuk membantu menanggung sebagian biaya yang berkaitan dengan pemrosesan visa H-1B.
H-1B merupakan kategori visa yang memungkinkan perusahaan di AS mempekerjakan warga negara asing pada pekerjaan tertentu yang membutuhkan keahlian khusus.
Rencana perubahan biaya tersebut muncul di tengah perdebatan mengenai program H-1B di Amerika Serikat.
Pada Juni 2026, seorang hakim federal AS disebut memutuskan bahwa kebijakan Presiden Donald Trump yang menetapkan biaya sebesar 100.000 dolar AS merupakan bentuk pemungutan pajak yang tidak sah.
Sementara pada Juli, Wakil Presiden AS JD Vance mengatakan Departemen Perburuhan tengah menyelidiki puluhan kasus dugaan penyalahgunaan program visa H-1B dan telah menerbitkan sejumlah surat pemanggilan atau subpoena.
Vance menilai penyalahgunaan program tersebut dapat menekan upah pekerja AS dan mengatakan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat menghadapi konsekuensi, termasuk larangan masuk ke Amerika Serikat.
Hingga informasi tersebut diterbitkan, ketentuan biaya sebesar 103.265 dolar AS masih berupa usulan berdasarkan dokumen yang disebut belum dirilis secara resmi.
ANTARA









