JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran berulang di areal kelolaan mereka dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan, empat perusahaan yang dikenai sanksi berada di Kalimantan Barat, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK dan PT WSP.

Selain itu, sanksi juga diberikan kepada PT NES di Kalimantan Tengah serta PT PSR di Kalimantan Timur.

Menurut Ardi, perusahaan diwajibkan membenahi sistem pengendalian kebakaran sekaligus melakukan pemulihan terhadap areal yang terdampak.

“Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan,” kata Ardi, Selasa, 25 Agustus 2026.

Khusus PT MPK, Kemenhut menjatuhkan sanksi lebih berat berupa pembekuan perizinan berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran dinilai terjadi secara luas dan berulang.

“Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi,” ujarnya.

Apabila kewajiban yang ditetapkan tidak dipenuhi, Kemenhut dapat meningkatkan sanksi sesuai ketentuan, termasuk hingga pencabutan perizinan berusaha.

Berdasarkan hasil pengawasan, areal terbakar terluas tercatat pada wilayah kerja PT WEL sekitar 760,51 hektare.

Selanjutnya PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare serta PT NES di Kalimantan Tengah seluas 70,38 hektare.

Total areal terdampak kebakaran di wilayah kerja enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.

Pemberian sanksi merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di wilayah kerjanya.

Perusahaan juga dapat diwajibkan melakukan pemulihan vegetasi pada areal yang terbakar.

Khusus kawasan gambut, pemulihan mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut serta pemantauan tinggi muka air tanah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa kepemilikan izin usaha juga disertai kewajiban menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.

“Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan; tetapi ketika ditemukan unsur pidana, maka proses pidana tetap berjalan,” ujar Dwi.

Ia mengatakan Kemenhut juga akan menelusuri pihak yang diduga sengaja membakar hutan maupun mengambil keuntungan dari kebakaran berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

“Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti,” tegasnya.

ANTARA