BORNEONEWS, Jakarta – Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat diselesaikan dan disahkan paling lambat pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, sejumlah tahapan masih akan dilalui sebelum rancangan undang-undang tersebut dibawa ke rapat paripurna.
Tahapan itu meliputi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pengesahan tingkat pertama hingga pengesahan tingkat kedua dalam rapat paripurna.
“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi,” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2026.
Menurutnya, Komisi III sejauh ini telah menggelar 35 kali RDPU untuk menyerap masukan masyarakat.
Selain itu, Komisi III juga telah melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah dan menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Habiburokhman mengatakan masyarakat masih dapat menyampaikan pendapat secara tertulis terkait konsep RUU Perampasan Aset, mengingat target pengesahan tinggal beberapa bulan lagi.
Ia menilai proses penyerapan aspirasi sudah mendekati maksimal setelah berbagai kelompok masyarakat menyampaikan pandangannya kepada DPR.
Menurutnya, sebagian besar masukan yang diterima mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset, namun tetap meminta penyusunannya dilakukan secara cermat.
Kehati-hatian tersebut dinilai penting agar ketentuan dalam undang-undang nantinya tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
“Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Komisi III menargetkan seluruh rangkaian pembahasan dapat diselesaikan sehingga RUU Perampasan Aset dapat dibawa ke tahap pengesahan pada Desember 2026.
ANTARA









