BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Minimnya jumlah pendaftar sebagai Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Arut Selatan (Arsel) terpaksa mengubah persyaratan rekrutmen.

Ketua PPK Arut Selatan, Mulyadi menjelaskan, salah satu persyaratan yang diubah adalah dihilangkannya pendidikan minimal pendaftar. Sebelumnya syarat bagi pendaftar ialah berpendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Syarat lain yang diubah adalah tidak adanya lagi batasan umur bagi pendaftar. Padahal, menurut ketentuan syarat pendaftar ialah minimal 25 tahun.

"Tapi itu tidak di semua TPS, hanya beberapa saja dan harus ada Berita Acara yang menjelaskan kalau kondisinya seperti itu," ucapnya. Kamis (12/1/2017).

Mulyadi menambahkan, saat ini jumlah pendaftar KPPS telah mencukupi kebutuhan yang diperlukan. KPPS yang diperlukan oleh TPS di wilayah Kecamatan Arsel ialah 1.771 orang dengan rincian ada 253 TPS dan masing-masing membutuhkan 7 orang KPPS.

Mekanisme rekrutmen KPPS di Arsel berbeda dengan di 5 kecamatan lainnya, mereka telah melakukan seleksi secara serentak. Perbedaan ini disebabkan pihak PPK Arsel masih perlu mendata warga yang berminat sebagai KPPS terlebih dahulu. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-8)