SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengalami kendala dalam mendata kebun masyarakat yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kesulitan tersebut salah satunya disebabkan masih banyak kebun sawit milik masyarakat yang belum memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya Perkebunan (STDB).

Kepala DPKP Kotim Yephi Hartady Periyanto mengatakan, pendataan kebun masyarakat yang terdampak karhutla saat ini masih menunggu informasi dari Satuan Tugas (Satgas) Karhutla yang berada langsung di lapangan.

"Untuk pendataan kebun masyarakat terdampak, saat ini kami prinsipnya menunggu data dari Satgas Karhutla yang memang berada di lapangan," kata Yephi, Rabu, 26 Agustus 2026.

Menurutnya, kondisi berbeda terjadi pada perkebunan besar swasta (PBS). Data dari perusahaan relatif lebih mudah diperoleh karena perusahaan sebagai pemegang izin usaha perkebunan (IUP) memiliki kewajiban dalam pengelolaan areal perkebunan, termasuk komitmen pembukaan dan pengelolaan lahan tanpa membakar.

Sebelum musim rawan karhutla, DPKP Kotim juga telah mengingatkan perusahaan besar kelapa sawit agar meningkatkan kewaspadaan dan menjaga wilayah perkebunan maupun kawasan di sekitarnya dari potensi kebakaran.

Pihak PBS juga secara rutin menyampaikan laporan terkait kesiapsiagaan serta kejadian kebakaran yang ditemukan di dalam maupun sekitar wilayah izin mereka.

"Untuk langkah dari Dinas Pertanian, sejak jauh hari kami sudah memberikan imbauan kepada perusahaan besar kelapa sawit untuk menjaga wilayah dan sekitarnya dari potensi kebakaran lahan. Pihak PBS juga rutin mengirimkan laporan kesiapsiagaan dan juga laporan kalau terjadi kebakaran di sekitar atau dalam wilayah izin mereka," ujarnya. 

Yephi menjelaskan, pendataan dan penanganan kebun sawit masyarakat menjadi lebih sulit karena sebagian besar pekebun belum mendaftarkan kebunnya dan memiliki STDB.

Kondisi tersebut membuat pemerintah memiliki keterbatasan untuk melakukan intervensi terhadap kebun masyarakat yang belum memiliki dokumen administrasi tersebut.

"Untuk yang kebun sawit masyarakat ini agak terkendala karena mayoritas masyarakat pekebun sawit belum mendaftarkan diri dan memperoleh STDB," tambahnya.

Ia berharap kondisi karhutla yang terjadi saat ini dapat menjadi momentum bagi masyarakat, khususnya para pekebun, untuk menyadari pentingnya kejelasan status dan administrasi lahan.

"Semoga momentum ini menjadikan masyarakat, khususnya pekebun, menyadari pentingnya kejelasan lahan dan tertib mengurus STDB," katanya.

Diketahui sebelumnya, sejumlah kebun kelapa sawit milik masyarakat sebelumnya dilaporkan terdampak karhutla di Kecamatan Pulau Hanaut, Mentaya Hilir Utara dan sejumlah wilayah lainnya di Kotim. (DEWI PATMALASARI/j)