BORNEONEWS, Sampit – Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit melangsungkan akad nikah di dalam lingkungan Lapas. Pernikahan tersebut difasilitasi pihak Lapas setelah seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan yang berlaku dipenuhi.
"Kami memberikan ruang dan fasilitas selama seluruh persyaratan terpenuhi. Semoga pernikahan ini menjadi momentum yang baik serta memberikan motivasi bagi WBP untuk terus mengikuti pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat," kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Muhammad Yani, Rabu, 26 Agustus 2026.
Akad nikah berlangsung di masjid Lapas pada Jumat, 21 Agustus 2026, dengan suasana khidmat dan penuh kekeluargaan. Kegiatan tersebut turut disaksikan keluarga serta pihak terkait yang memberikan dukungan terhadap pernikahan WBP tersebut.
Sebelum akad dilaksanakan, pihak Lapas terlebih dahulu memastikan kelengkapan administrasi serta berbagai ketentuan yang harus dipenuhi oleh WBP dan pihak keluarga.
Setelah melalui pemeriksaan dan memperoleh persetujuan, akad nikah kemudian dapat dilaksanakan di masjid yang berada di dalam lingkungan Lapas.
Fasilitasi pernikahan tersebut bagian dari upaya pemenuhan hak WBP untuk menjalankan kehidupan berkeluarga selama menjalani masa pidana. Pelaksanaannya tetap dilakukan dengan memperhatikan aturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
Muhammad Yani berharap pernikahan tersebut dapat menjadi dukungan moral bagi WBP dalam menjalani proses pembinaan. Kehadiran keluarga juga diharapkan tetap menjadi sumber motivasi bagi WBP untuk memperbaiki diri. (DEWI PATMALASARI/j)









