BORNEONEWS, Sampit – Rencana pembangunan gedung baru DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di kawasan Lingkar Utara yang semula direncanakan mulai 2026 belum dapat direalisasikan. Anggaran pembangunan tersebut ditunda dan akan kembali dipertimbangkan dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah.
"Rencana ini yang akan dipertimbangkan kembali. Memang niat kita pertama bagaimana perluasan kota dan juga bangunan kita yang saat ini mungkin ada sebagian yang perlu direhab," kata Ketua DPRD Kotim Rimbun, Rabu, 26 Agustus 2026.
Menurutnya, pembangunan gedung baru DPRD tidak hanya ditujukan untuk mengatasi keterbatasan bangunan kantor yang digunakan saat ini. Rencana tersebut juga berkaitan dengan strategi memperluas perkembangan kawasan perkotaan Sampit ke arah Lingkar Utara.
Lahan untuk pembangunan gedung tersebut telah tersedia dengan luas sekitar 10.000 meter persegi. Namun, Rimbun menyebut luas lahan tersebut masih memungkinkan untuk ditambah.
"Kalau lahan sudah ada, cuma anggaran untuk pembangunannya yang kami akan pertimbangkan kembali. Lahan yang ada ini kurang lebih 10.000 meter persegi, tentu itu nanti kami tambah lagi," ujarnya.
Rimbun menjelaskan, rencana pembangunan gedung baru DPRD Kotim telah tercantum dalam dokumen perencanaan daerah, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan rencana kerja (Renja).
Dengan demikian, penundaan pelaksanaan fisik tidak berarti rencana tersebut dibatalkan. Pemerintah daerah dan DPRD masih akan melihat waktu yang tepat dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah.
Pelaksanaan pembangunan belum bisa dilakukan sesuai target awal karena kondisi anggaran pada 2026. Selain itu, terdapat kebutuhan untuk melakukan evaluasi dan pembenahan administrasi terhadap kegiatan yang akan dibiayai melalui APBD.
"Jadi masih belum. Ditunda. Kita sama-sama tahu bahwa kegiatan tahun anggaran 2026 ini, adanya efisiensi yang luar biasa dan ternyata berjalannya waktu ada catatan-catatan oleh pihak KPK, maka kegiatan ini mungkin kita genjot di perubahan," jelasnya.
Menurut Rimbun, kelengkapan administrasi menjadi salah satu hal penting sebelum suatu kegiatan dapat kembali dianggarkan. Hal serupa juga berlaku terhadap sejumlah pokok pikiran (pokir) DPRD yang belum memenuhi persyaratan untuk dimasukkan dalam APBD.
Kegiatan yang persyaratannya belum lengkap, kata dia, harus terlebih dahulu diselesaikan administrasinya atau ditunda pelaksanaannya.
"Perbaikan administrasi semua. Termasuk pokir-pokir kami yang kurang syaratnya untuk diakomodir di APBD, maka itu dilengkapi atau ditunda. Jadi realisasi gedung baru kita tunda dulu anggarannya," tegas Rimbun.
Meski pembangunan ditunda, Rimbun memastikan rencana gedung baru DPRD Kotim tidak dibatalkan. Waktu pelaksanaan nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sehingga tidak mengganggu pembiayaan program yang dinilai lebih mendesak.
Ia juga menegaskan pembangunan gedung baru di kawasan Lingkar Utara bukan bagian dari rencana pemindahan pusat pemerintahan maupun pusat Kota Sampit.
Menurutnya, pembangunan tersebut diarahkan untuk mendorong perluasan kawasan perkotaan. Keberadaan fasilitas pemerintahan dan sarana pendukung di kawasan Lingkar Utara diharapkan dapat memicu perkembangan permukiman serta aktivitas ekonomi masyarakat.
Dengan berkembangnya kawasan tersebut, masyarakat diharapkan terdorong untuk membangun rumah, membuka usaha dan menetap di sekitar Lingkar Utara.
"Rencana ini bukan untuk memindahkan pusat kota, tetapi bagaimana perluasan kota. Jalan yang ada di Lingkar Utara ini bisa berfungsi dengan baik," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









