BORNEONEWS, Sampit – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengimbau masyarakat tidak lagi menggunakan metode pembakaran lahan untuk membuka ladang, terutama di tengah kondisi kemarau dan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih tinggi.
Ketua Harian DAD Kotim Gahara mengatakan, praktik membakar lahan dalam tradisi berladang masyarakat Dayak merupakan cara yang dilakukan secara turun-temurun. Namun, menurutnya, metode tersebut sudah tidak relevan diterapkan dengan kondisi saat ini karena tersedia berbagai teknologi dan peralatan yang dapat digunakan untuk membuka lahan.
"Berladangnya orang Dayak itu tradisional dulu membakar hutan, itu tidak relevan lagi sebenarnya. Banyak kayak kita di Kotim ada alat, ekskavator yang disediakan di tiap kecamatan. Jadi jangan lagilah kita menggunakan cara-cara yang dari nenek moyang kita dulu, sudah modern," kata Gahara, Rabu, 26 Agustus 2026.
Ia mengibaratkan perkembangan metode berladang dengan perkembangan teknologi dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, masyarakat perlu menyesuaikan cara lama dengan kondisi dan teknologi yang tersedia saat ini.
"Contoh dulu tidak ada kamera, kita berfoto itu dilukis atau dibuat patung dulu, sekarang sudah ada kamera. Kita ikutilah perkembangan zaman," ujarnya.
Gahara menegaskan, dirinya secara pribadi maupun sebagai Ketua Harian DAD Kotim tidak mendukung pembakaran lahan untuk kepentingan berladang apabila cara tersebut berpotensi menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat. Menurutnya, masih terdapat berbagai metode lain yang dapat digunakan tanpa harus membakar lahan.
"Apabila apa yang kita lakukan lebih banyak memberikan mudarat, kenapa kita harus tetap laksanakan? Saya secara pribadi maupun sebagai Ketua Harian Dewan Adat Dayak Kabupaten Kotawaringin Timur tidak menyarankan dan tidak mendukung sebenarnya apabila kita membakar lahan untuk kepentingan berladang," tegasnya.
Ia menilai penggunaan metode yang lebih aman bukan hanya untuk kepentingan kelompok tertentu, melainkan demi keselamatan masyarakat secara luas.
Gahara juga mengingatkan kondisi kemarau yang membuat ketersediaan air semakin terbatas. Cuaca panas yang berlangsung dalam beberapa waktu terakhir dinilai meningkatkan risiko kebakaran apabila masyarakat masih melakukan aktivitas yang dapat memicu munculnya api.
"Ini kan musim kemarau, mungkin sampai bulan sembilan. Kita merasakan susahnya sumber air, hampir habis. Terus panasnya luar biasa," katanya.
Karena itu, ia meminta masyarakat Kotim tidak membuat percikan api maupun melakukan pembakaran lahan yang berpotensi memicu kebakaran lebih luas.
Ia menilai dampak karhutla tidak hanya dirasakan masyarakat yang berada di sekitar lokasi kebakaran, tetapi juga dapat merugikan orang yang menjadi penyebab munculnya api.
Selain itu, DAD Kotim menyatakan dukungan terhadap aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Terlebih apabila pembakaran dilakukan dalam skala besar untuk kepentingan perkebunan, Gahara menilai dampaknya dapat menyulitkan masyarakat secara luas.
"Kita mendukung penuh aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku pembakar hutan, apalagi kalau skala besar untuk kepentingan perkebunan. Saya kira itu sangat menyusahkan kita semua," ujarnya.
Gahara juga berharap pemerintah pusat memberikan perhatian lebih serius terhadap perlindungan kawasan hutan di Kalimantan. Menurutnya, posisi Kalimantan yang kerap disebut sebagai salah satu paru-paru dunia membuat perlindungan lingkungan harus mendapatkan perlakuan khusus.
Gahara menjelaskan, masyarakat adat sebenarnya memiliki mekanisme tersendiri untuk menangani pelanggaran melalui kelembagaan adat. DAD Kotim memiliki aturan adat yang dapat menjadi salah satu instrumen dalam memberikan sanksi.
Menurutnya, terdapat 96 pasal adat yang menjadi bagian dari ketentuan hukum adat di lingkungan masyarakat Dayak.
Namun, sanksi dalam hukum adat tersebut pada umumnya berupa denda. Karena itu, dalam penanganan karhutla, DAD Kotim tetap mendukung proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Sebenarnya kita dari masyarakat adat bisa menarik itu ke hukum adat, tetapi hukum adat itu sanksinya berupa denda," jelasnya.
Ia mengatakan, kelembagaan adat tetap dapat mengambil peran sesuai kewenangannya. Namun, penanganan terhadap pelaku karhutla saat ini juga menjadi perhatian aparat penegak hukum.
"Fokus kita saat ini para penegak hukum kita lihat fokus ke karhutla. Jadi kita memang dari kelembagaan adat kita sudah ada 96 pasal adat itu. Karena seperti yang saya sampaikan tadi, sanksinya tidak terlalu berat, cuma sanksi denda itu," pungkas Gahara. (DEWI PATMALASARI/j)









