PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya — Polemik retribusi parkir sebesar Rp300 ribu per bulan yang dipersoalkan pemilik usaha Kios Sembako G. Obos VII, Kota Palangka Raya, berujung pada kunjungan Dinas Perhubungan (Dishub) Pangka Raya bersama Satpol PP Palangka Raya untuk memberikan sosialisasi dan penjelasan terkait ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, pemilik usaha mempertanyakan kewajiban membayar retribusi tersebut melalui unggahan di Facebook yang kemudian viral di media sosial.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, menegaskan bahwa pungutan tersebut bukan angka yang muncul begitu saja.

Besaran retribusi ditentukan setelah petugas melakukan pendataan dan menghitung penggunaan ruang parkir yang berada di ruang milik jalan atau badan jalan.

“Petugas sudah pernah datang. Ada surat tugas, kemudian membawa blangko pendataan dan melihat serta menghitung satuan ruang parkir. Dari situ keluarlah nilai yang harus dikenakan,” tegas Hadi saat dikonfirmasi, Rabu, 26 Agustus 2026.

Menurut Hadi, toko tersebut tergolong usaha grosir dengan aktivitas pelanggan yang cukup tinggi. Persoalannya, usaha tersebut tidak menyediakan lahan parkir khusus sehingga kendaraan pelanggan menggunakan badan jalan.

Kondisi itu telah berlangsung selama bertahun-tahun, bahkan pemilik usaha disebut telah memanfaatkan lokasi tersebut sebagai tempat parkir pelanggan selama lebih dari lima tahun.

“Selama ini kurang lebih hampir lima tahun lebih mereka memanfaatkan tempat ini untuk parkir pelanggan. Maka dikenakan retribusi jasa parkir menggunakan ruang milik jalan atau badan jalan,” jelasnya.

Hadi juga menjelaskan bahwa tidak seluruh toko dikenakan retribusi dengan nominal yang sama. Nilai retribusi bergantung pada volume parkir masing-masing lokasi, di mana Dishub menghitung jumlah kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, serta mempertimbangkan aktivitas dan jumlah rata-rata pengunjung usaha.

“Berbeda, sesuai volumenya. Pelaku usaha ditanya berapa rata-rata jumlah pengunjung yang datang. Setelah itu kami hitung dan menetapkan nilainya,” katanya.

Persoalan di lokasi tersebut ternyata tidak hanya menyangkut parkir. Satpol PP turut dilibatkan karena terdapat aspek lain yang berkaitan dengan ketentuan bangunan dan penegakan peraturan daerah.

Hadi menyebut bangunan toko tersebut juga berkaitan dengan persoalan Garis Sempadan Bangunan (GSB), bahkan usaha tersebut belum memiliki izin tempat berusaha.

Di sisi lain, Dishub memastikan pembayaran retribusi tidak dilakukan melalui petugas di lapangan. Uang retribusi langsung masuk ke rekening kas daerah.

“Ini perlu dicatat. Pembayaran retribusinya langsung ke rekening kas daerah, bukan ke petugas Dishub,” tegas Hadi.

Dishub mengklaim telah melakukan pendataan terhadap ratusan lokasi usaha sekitar 200 lokasi terdata sebelumnya dan pendataan terbaru mencakup sekitar 100 lokasi dan akan terus memperluas cakupan.

"Ke depan, sistem penagihan juga akan diperkuat melalui aplikasi Sitakir untuk mengirimkan pengingat pembayaran secara otomatis sebelum jatuh tempo," pungkasnya. (PATHUR/j)