BANJARMASIN –

BORNEONEWS, Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memperkuat upaya pencegahan korupsi dengan menyiapkan 152 calon penyuluh antikorupsi yang berasal dari Inspektorat 13 kabupaten dan kota se-Kalsel.

Inspektur Provinsi Kalsel Akhmad Fydayeen mengatakan, para peserta mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Peran Penyuluh Antikorupsi sebagai tahap awal untuk memperkuat kapasitas sebelum mengikuti proses sertifikasi.

“Dalam rangka pemenuhan penyuluh-penyuluh antikorupsi di seluruh SKPD Provinsi Kalimantan Selatan, maka kegiatan ini kita laksanakan. Ini juga berdasarkan arahan Gubernur Provinsi Kalsel H. Muhidin dan Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman,” kata Fydayeen, Rabu, 26 Agustus 2026.

Ia berharap seluruh peserta dapat menyelesaikan rangkaian kegiatan hingga nantinya menjadi penyuluh antikorupsi yang tersertifikasi.

Pemprov Kalsel menargetkan jumlah penyuluh antikorupsi dapat terus bertambah hingga sekitar 500 orang. Target tersebut sebelumnya telah dibahas bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Target kita kemarin dibicarakan dengan teman-teman di KPK ada 500. Kalau ini berhasil, jumlah penyuluh antikorupsi akan terus bertambah. Ke depan akan kita tambah lagi,” ujarnya.

Menurut Fydayeen, keberadaan penyuluh antikorupsi diperlukan untuk memperluas pendidikan dan pencegahan korupsi, baik di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat.

Para penyuluh diharapkan menjadi agen perubahan yang mampu membangun kesadaran serta mendorong perilaku yang menjunjung kejujuran, transparansi, tanggung jawab dan akuntabilitas.

Ia menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan serta penegakan aturan, tetapi juga harus dibarengi dengan pembentukan budaya integritas.

“Yang sama pentingnya adalah bagaimana kita membangun budaya integritas, menanamkan nilai-nilai antikorupsi serta membentuk perilaku yang menjunjung tinggi kejujuran, tanggung jawab, transparansi dan akuntabilitas,” katanya.

Peserta Bimtek mendapatkan materi mengenai dasar-dasar antikorupsi dan integritas, aktualisasi integritas, manajemen penyuluhan hingga praktik menyampaikan pesan antikorupsi.

Fydayeen menegaskan seorang penyuluh tidak cukup hanya memahami bentuk dan pencegahan korupsi, tetapi juga harus mampu menyampaikan pesan kepada masyarakat dengan cara yang mudah dipahami.

“Seorang penyuluh antikorupsi tidak cukup hanya memahami apa itu korupsi dan bagaimana mencegahnya. Lebih dari itu, seorang penyuluh harus mampu menyampaikan pesan antikorupsi dengan cara yang baik, menarik, mudah dipahami dan mampu memberikan dampak yang nyata,” ujarnya.

Selain memperbanyak penyuluh, Inspektorat Provinsi Kalsel juga tengah membangun sistem manajemen antisuap sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Ketua Forum Aksi Penyuluh Antikorupsi (APIK) Kalimantan Selatan Muhammad Mujiburrakhman menilai kehadiran 152 peserta tersebut menjadi kekuatan tambahan dalam memperluas gerakan antikorupsi di daerah.

Ia berharap seluruh peserta nantinya mampu menjadi penyuluh dan ikut menumbuhkan budaya antikorupsi di lingkungan kerja maupun masyarakat.

Melalui peningkatan jumlah penyuluh, Pemprov Kalsel berharap pembangunan zona integritas semakin kuat serta mendorong pemerintahan yang transparan, akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.

ANTARA