BORNEONEWS, Pulang Pisau – Dua warga Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, berinisial A dan D ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keduanya diduga melakukan pembakaran hingga 12 kali di Jalan Bhayangkara dan sejumlah lokasi lainnya.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers penanganan karhutla di Kabupaten Pulang Pisau, Rabu, 26 Agustus 2026.
Kasus itu terungkap setelah personel Polres Pulang Pisau meningkatkan patroli pada 23 Agustus 2026. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan aktivitas yang mencurigakan di sekitar Jalan Bhayangkara dan mengamankan dua orang.
Penyelidikan kemudian dilakukan bersama Bareskrim Polri serta penyidik Polda Kalteng. Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga kedua tersangka telah melakukan pembakaran secara berulang.
“Kedua pelaku ini melakukan pembakaran lahan kurang lebih 12 kali, yaitu pada Rabu tanggal 19, Kamis tanggal 20, dan terakhir ketika terjadi penangkapan pada tanggal 23 dini hari,” ungkap Iwan.
Menurut polisi, dalam sehari kedua tersangka diduga dapat melakukan pembakaran pada empat titik berbeda.
Iwan menjelaskan, modus yang diduga digunakan berbeda di sejumlah lokasi. Di kawasan Jalan Bhayangkara dan Jalan Trans Kalimantan, tersangka disebut menggunakan gelas plastik yang ditumpuk bersama kayu kering kemudian dibakar.
Sementara pada lokasi lainnya, polisi menduga pembakaran dilakukan menggunakan pakaian dan celana berbahan jeans yang terlebih dahulu diberi minyak.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain senapan, 15 korek api, kayu bekas terbakar, tiga unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor.
Menurut Iwan, senapan yang ditemukan diduga digunakan untuk menakut-nakuti masyarakat yang melihat aktivitas para tersangka. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Akibat rangkaian pembakaran yang disangkakan kepada keduanya, luas lahan yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar dua hektare.
“Kalau untuk secara umum, secara keseluruhan data kebakaran yang ada di Pulang Pisau ini kurang lebih hampir 300 hektare dan yang sudah berhasil dipadamkan kurang lebih hampir 250 hektare,” jelas Iwan.
Kedua tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif di balik dugaan pembakaran tersebut.
“Motifnya saat ini masih kita lakukan pendalaman. Nanti akan kami informasikan kembali kepada rekan-rekan media bagaimana perkembangan dari kasus ini,” katanya.
Secara keseluruhan, Polda Kalteng mencatat sekitar 58 kasus karhutla telah masuk dalam proses hukum di Kalimantan Tengah. Dari jumlah tersebut, 11 kasus berada dalam tahap penyidikan dan 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga mencatat empat perkara yang berkaitan dengan korporasi. Dua di antaranya berada di Kabupaten Pulang Pisau dan masih dalam proses penyelidikan. (RETHA/j)









