PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery, menjelaskan pentingnya proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Tengah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Khemal mengatakan, harmonisasi dilakukan untuk memastikan substansi Raperda yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Proses tersebut juga diperlukan agar regulasi daerah menjadi satu kesatuan dalam sistem hukum nasional.

Harmonisasi tersebut, membahas Raperda Kota Palangka Raya tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Kelurahan Presisi serta Hak Kekayaan Intelektual.

“Tujuan harmonisasi ini untuk menyelaraskan substansi penyusunan Raperda agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga menjadi satu kesatuan hukum,” kata Khemal, Rabu 26 Agustus 2026.

Menurutnya, harmonisasi juga bertujuan mencegah terjadinya tumpang tindih antara regulasi secara vertikal maupun horizontal. Dengan demikian, aturan yang baru dibuat tidak menimbulkan persoalan dengan peraturan yang sudah ada.

“Kita ingin menghindari konflik. Jangan sampai Perda yang dibuat dengan tujuan memberikan kebaikan kepada masyarakat justru menimbulkan konflik atau persoalan baru,” ujarnya.

Khemal menambahkan, Perda yang dihasilkan harus dapat dilaksanakan oleh seluruh pihak, baik DPRD, pemerintah daerah, lintas sektor maupun masyarakat. 

Selain itu, harmonisasi diperlukan untuk menghindari hiperregulasi, sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara peraturan lama dan aturan baru serta memberikan kepastian bagi setiap SOPD dalam menjalankan tugasnya.

Ia menegaskan, proses harmonisasi juga merupakan bagian dari pelaksanaan hak otonomi daerah dalam mengatur kepentingan daerah sendiri, namun tetap berada dalam koridor hukum nasional.

 “Kita memiliki hak otonomi daerah untuk mengatur daerah sendiri, tetapi tentu harus sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan Pancasila,” pungkas Khemal. (MARINI/y)