BORNEONEWS, Palangka Raya - Buru Sergap (Buser) Polsek Pahandut membekuk dua pelaku jambret di sebuah barak kawasan Jalan RT A Milono Km 5,5 Palangka Raya. Pelaku diketahui bernama Solihin (29 tahun) dan Rizki Yuliandra (21).

"Ada dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang kita tangkap. Mereka kita kenakan Pasal 363 jo 365 KUHP. Ancaman pidana maksimal 9 tahun," ucap Kapolsek Pahandut Kompol Ani Maryani kepada Borneonews, Jumat (13/1/2017) subuh.

Kedua pelaku itu ditangkap pada Rabu (11/1/2017) sekitar pukul 09.00 WIB. Ini merupakan hasil penyelidikan setelah sebelumnya pihak aparat menerima laporan korban penjambretan, Dwi Cahyaningrum, 23, warga Jalan Majapahit, Kelurahan Kalampangan pada Senin (9/1/2017).

Dalam laporannya, Dwi yang kala itu melintas di Jalan Seth Adji pada pukul 13.30 WIB, tiba-tiba dipepet dua orang mengendarai satu motor. Tak lama berselang, tas yang terselempang di bahu kirinya ditarik pelaku.

Korban sempat berupaya mengejar namun kehilangan jejak. Dalam tas tersebut berisikan uang Rp300 ribu, ATM BRI, KTP, SIM C, dan handphone Oppo Neo 7.

"Setelah mendapatkan laporan, Unit Resmob melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu dilakukan penangkapan," tutur Kapolsek. (BUDI YULIANTO/m).