SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Anggaran belanja Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 disepakati naik sebesar Rp111.377.448.150. Kenaikan tersebut membuat total belanja daerah setelah perubahan mencapai Rp2.092.994.390.000.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, tadi kita telah melaksanakan penandatanganan persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2026," kata Wakil Bupati Kotim Irawati, Rabu, 26 Agustus 2026.

Hal tersebut ia sampaikan saat paripurna pembacaan rancangan SK Dewan, pengambilan keputusan, penandatanganan tentang RAPBD Perubahan tahun anggaran 2026.

Ia mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan hasil rangkaian pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif. Proses tersebut membutuhkan waktu, tenaga dan pemikiran agar Raperda APBD Perubahan 2026 dapat disepakati bersama.

Menurut Irawati, tercapainya persetujuan tersebut sekaligus menunjukkan kuatnya semangat kemitraan antara Pemerintah Kabupaten Kotim dan DPRD dalam menjalankan pemerintahan serta pembangunan daerah.

"Atas selesainya pembahasan dan telah disetujui secara bersama-sama ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2026, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur," ujarnya.

Irawati juga menyampaikan apresiasi terhadap pandangan, saran dan masukan yang diberikan fraksi-fraksi DPRD Kotim dalam pendapat akhir. Seluruh fraksi pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui Raperda APBD Perubahan 2026 yang diajukan pemerintah daerah.

Ia menegaskan, setelah APBD Perubahan 2026 disepakati, pelaksanaan seluruh program dan kegiatan membutuhkan komitmen serta kerja keras bersama. Sisa waktu pelaksanaan anggaran harus dimanfaatkan secara optimal dengan tetap mengedepankan kehati-hatian dan kesungguhan.

Dalam APBD Perubahan 2026, asumsi pendapatan daerah Kotim juga mengalami peningkatan. Sebelum perubahan, pendapatan daerah tercatat sebesar Rp1.947.919.847.300. Setelah perubahan menjadi Rp1.996.980.716.000, atau bertambah sebesar Rp49.060.868.700.

Sementara itu, belanja daerah sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp1.981.616.941.850. Setelah perubahan, belanja meningkat menjadi Rp2.092.994.390.000. Dengan demikian, terjadi penambahan belanja sebesar Rp111.377.448.150.

Kenaikan belanja tersebut turut berdampak terhadap posisi defisit daerah. Sebelum perubahan, defisit tercatat sebesar Rp33.697.094.550. Setelah perubahan menjadi Rp96.013.674.000, sehingga defisit bertambah sebesar Rp62.316.579.450.

Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp48.197.094.550. Setelah perubahan meningkat menjadi Rp171.394.282.886, atau bertambah sebesar Rp123.197.188.336.

Sementara itu, pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan. Nilainya tetap sebesar Rp14.500.000.000, baik sebelum maupun setelah perubahan. Dengan demikian, pembiayaan netto sebelum perubahan sebesar Rp33.697.094.550. Setelah perubahan menjadi Rp156.894.282.886, atau bertambah sebesar Rp123.197.188.336.

Setelah persetujuan bersama ditandatangani, tahapan selanjutnya adalah menyampaikan Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi. (DEWI PATMALASARI/y)