BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery, menegaskan setiap Peraturan Daerah (Perda) yang dihasilkan harus memiliki manfaat nyata dan dapat dilaksanakan oleh seluruh pihak.
Menurut Khemal, Perda tidak cukup hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga harus dapat diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun kehidupan masyarakat.
“Perda yang dihasilkan harus dapat dilaksanakan oleh seluruh pihak, baik DPRD, pemerintah daerah, lintas sektor maupun masyarakat,” tegas Khemal, Rabu 26 Agustus 2026.
Ia mengatakan proses harmonisasi dengan Kanwil Kementrian Hukum Kalteng menjadi bagian penting untuk memastikan materi Perda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun regulasi yang telah ada.
Selain itu, harmonisasi diperlukan untuk menghindari hiperregulasi atau terlalu banyaknya aturan yang justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan ketidakjelasan dalam pelaksanaan.
“Kita harus menghindari hiperregulasi. Jangan sampai aturan baru justru tumpang tindih dengan aturan lama sehingga membingungkan pemerintah daerah maupun SOPD dalam melaksanakan tugasnya,” ujarnya.
Khemal berharap setiap Perda yang disusun DPRD bersama pemerintah daerah benar-benar memberikan kepastian hukum, tidak menimbulkan konflik regulasi, serta dapat diterapkan secara efektif demi kepentingan masyarakat Kota Palangka Raya. (MARINI/H)









