BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery, menjelaskan Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Kelurahan Presisi sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan.
Khemal mengatakan, Raperda tersebut mendorong ketersediaan data kelurahan yang akurat, terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
“Raperda ini bagaimana kita memperkuat tata kelola pemerintahan melalui ketersediaan data kelurahan yang akurat, terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Khemal, saat Harmonisasi dua Raperda di Kanwil Kementrian Hukum Kalteng, Rabu 26 Agustus 2026.
Menurutnya, data yang akurat sangat diperlukan agar pemerintah memiliki gambaran yang jelas mengenai kondisi masyarakat dan kebutuhan di masing-masing wilayah kelurahan.
Dengan adanya data kelurahan yang presisi, pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun program dan kebijakan secara lebih tepat sasaran. Data tersebut juga dapat menjadi bahan bagi perangkat daerah dalam menentukan prioritas pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Khemal menilai sistem data kelurahan presisi juga penting untuk menghindari perbedaan atau ketidaksesuaian data antarinstansi. Karena itu, diperlukan integrasi dan pembaruan data secara berkala sehingga informasi yang digunakan pemerintah benar-benar menggambarkan kondisi terkini di lapangan.
“Jangan sampai kebijakan yang kita buat tidak sesuai dengan kondisi masyarakat karena datanya tidak akurat. Kita ingin data dari kelurahan ini bisa menjadi dasar dalam mengambil kebijakan dan menentukan program pembangunan,” katanya.
Khemal berharap Raperda tersebut nantinya mampu menciptakan sistem pemerintahan yang lebih efektif, transparan dan tepat sasaran. Menurutnya, data kelurahan yang presisi bukan hanya menjadi kebutuhan pemerintah, tetapi juga bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kota Palangka Raya. (MARINI/H)









