PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Perwakilan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Andri, menjelaskan pentingnya Raperda tentang Hak Kekayaan Intelektual bagi Kota Palangka Raya.

Andri mengatakan regulasi tersebut diperlukan sebagai landasan dalam memberikan perlindungan terhadap berbagai hasil karya dan hak intelektual yang dimiliki masyarakat.

“Hak Kekayaan Intelektual ini untuk melindungi hak-hak intelektual, salah satunya berkaitan dengan kebudayaan,” kata Andri, Rabu 26 Agustua 2026.

Menurutnya, kekayaan intelektual tidak hanya berkaitan dengan karya atau produk yang memiliki nilai ekonomi, tetapi juga dapat mencakup kekayaan budaya yang menjadi identitas masyarakat daerah.

Perlindungan terhadap kekayaan budaya dinilai penting agar karya, tradisi, pengetahuan dan berbagai potensi lokal tidak mudah diklaim atau digunakan pihak lain tanpa memberikan pengakuan maupun perlindungan kepada pemiliknya.

Andri menyampaikan Raperda tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih aktif menghasilkan dan mengembangkan karya-karya yang memiliki nilai kekayaan intelektual.

"Selain memberikan perlindungan, regulasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mendaftarkan dan menjaga hak atas karya maupun kekayaan budaya yang dimiliki," tambahnya.

Ia menambahkan, proses harmonisasi diperlukan agar materi Raperda tentang Hak Kekayaan Intelektual selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan demikian, Perda yang nantinya ditetapkan dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Palangka Raya. (MARINI/H)