BORNEONEWS, Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah bersama Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris seiring meningkatnya sejumlah persoalan yang ditemukan sepanjang 2026.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor mengatakan, penguatan koordinasi dilakukan agar pembinaan dan pengawasan notaris dapat berjalan lebih efektif serta tidak hanya dilakukan setelah muncul pengaduan atau persoalan hukum.
“Program ini sebagai upaya memperkuat sinergi, koordinasi, serta efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris di wilayah Kalteng,” kata Hajrianor di Palangka Raya, Kamis, 27 Agustus 2026.
Menurutnya, Majelis Pengawas Notaris memiliki posisi penting dalam memastikan setiap notaris menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Majelis Pengawas Notaris memegang kedudukan yang sangat vital dalam sistem hukum keperdataan di Indonesia. Tugas ini menuntut integritas, ketegasan, sekaligus kearifan dari setiap anggota majelis yang bertugas,” ujarnya.
Pengawasan notaris di Kalimantan Tengah dilaksanakan melalui MPWN Provinsi Kalteng yang didukung MPDN Kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas, Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat.
Hajrianor menegaskan, keberadaan struktur tersebut tidak sekadar memenuhi kebutuhan administratif, tetapi harus memastikan notaris menjalankan kewajiban dan tanggung jawab profesinya sesuai koridor hukum.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah meningkatnya permohonan izin pemeriksaan terhadap notaris yang diajukan kepolisian atau penyidik kepada Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Kalimantan Tengah.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2026 tercatat 10 permohonan izin pemeriksaan. Jumlah tersebut telah melampaui catatan sepanjang 2025 yang mencapai sembilan permohonan.
Selain itu, masih ditemukan persoalan terkait pemahaman dan kepatuhan sebagian notaris dalam menerapkan serta melaporkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Permasalahan lain meliputi ketidakrutinan penyampaian laporan bulanan kepada Majelis Pengawas, kedisiplinan keberadaan notaris di tempat kedudukannya, hingga meninggalkan tugas dalam waktu cukup lama tanpa menempuh prosedur cuti sesuai ketentuan.
“Berbagai persoalan tersebut tidak boleh kita abaikan. Seluruh catatan ini akan menjadi bahan evaluasi dan akan kami formulasikan dalam laporan komprehensif kepada pemerintah pusat sebagai bahan evaluasi kebijakan secara nasional,” tegas Hajrianor.
Ia menilai pola pengawasan ke depan perlu lebih proaktif dengan mengedepankan pembinaan secara preventif, edukatif dan berkelanjutan.
“Pengawasan yang efektif dan bermartabat bukanlah tentang mencari-cari kesalahan, melainkan upaya konsisten untuk membimbing, meluruskan, dan menjaga kehormatan profesi notaris agar tetap menjadi pilar utama kepastian hukum yang adil bagi masyarakat,” katanya.
Kanwil Kemenkum Kalteng berharap penguatan sinergi antara MPWN dan MPDN dapat meningkatkan kepatuhan notaris sekaligus menjaga kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.









