JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membuka kemungkinan pemilik merek asing dapat menggunakan kuasa hukum atau perwakilan resmi yang berkedudukan di Indonesia untuk mengakses mekanisme rekordasi, tanpa harus mendirikan anak perusahaan.

Namun, Yusril menegaskan opsi tersebut masih dalam tahap kajian dan belum menjadi keputusan maupun perubahan kebijakan pemerintah.

“Namun kemungkinan tersebut masih merupakan bahan kajian dan belum menjadi keputusan atau perubahan kebijakan,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.

Pembahasan itu muncul setelah Asosiasi Merek Dagang Internasional atau International Trademark Association (INTA) menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi pemilik merek asing dalam menggunakan mekanisme rekordasi.

Salah satu kendalanya berkaitan dengan persyaratan keberadaan anak perusahaan atau entitas usaha di Indonesia.

Rekordasi merupakan mekanisme pencatatan merek pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang digunakan sebagai salah satu instrumen untuk mencegah masuknya barang yang diduga menggunakan merek tanpa hak.

Menurut Yusril, kemungkinan penggunaan kuasa hukum atau perwakilan resmi di Indonesia masih harus dibahas bersama kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan terkait.

Kajian tersebut perlu mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan, kepastian hukum, kemudahan berusaha hingga efektivitas pelindungan merek.

Kemenko Kumham Imipas akan mengambil peran koordinasi dengan menghimpun masukan dan mendorong pembahasan lintas kementerian serta lembaga.

“Langkah tersebut diperlukan agar kebijakan yang dirumuskan tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan dapat diterapkan secara efektif,” ujarnya.

Pertemuan dengan INTA juga membahas peluang peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang kekayaan intelektual.

INTA menawarkan dukungan pelatihan bagi pemeriksa merek, hakim, aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan lainnya, baik secara tatap muka maupun daring.

Yusril menyebut pemerintah terbuka terhadap kerja sama tersebut untuk memperkuat pemahaman mengenai karakteristik pelanggaran kekayaan intelektual sekaligus meningkatkan efektivitas pencegahan dan penegakan hukum.

“Kemenko terbuka untuk melanjutkan komunikasi dan koordinasi dengan INTA. Berbagai isu yang disampaikan dalam pertemuan ini akan kami tindak lanjuti dan koordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya,” katanya.

Dialog tersebut turut membahas pengembangan, pelindungan, pemanfaatan serta penegakan kekayaan intelektual di Indonesia.

“Pertemuan ini merupakan kesempatan yang sangat baik untuk memperdalam dialog, bertukar pandangan, serta menjajaki langkah-langkah kerja sama yang praktis dalam pengembangan, pelindungan, pemanfaatan, dan penegakan kekayaan intelektual,” ujar Yusril.

Kedua pihak sepakat melanjutkan komunikasi dan menjajaki bentuk kerja sama yang memungkinkan, sementara tindak lanjut kebijakan akan dilakukan secara bertahap melalui kajian serta koordinasi lintas instansi.

ANTARA