BORNEONEWS, Badung – Polisi mengamankan seorang warga negara Australia berinisial BA (27) yang diduga melakukan perbuatan asusila di tempat umum di kawasan Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali. Kasus tersebut menjadi perhatian setelah videonya beredar luas di media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, BA diamankan setelah Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung mengidentifikasi wajah dan ciri-ciri terduga pelaku dari video yang beredar.
“Gerak cepat Satreskrim Polres Badung berhasil mengamankan terduga pelaku setelah melakukan tindakan asusila di muka umum hingga viral di media sosial,” kata Ariasandy di Badung, Rabu, 26 Agustus 2026.
Penanganan kasus dilakukan Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung yang dipimpin Kanit 4 Ipda I Gusti Ngurah Bayu Handaka.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk mengetahui keberadaan BA.
Dari hasil penelusuran, warga negara Australia tersebut diketahui hendak kembali ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WITA.
Polisi bersama petugas Imigrasi kemudian bergerak ke bandara dan mengamankan BA sebelum yang bersangkutan menaiki pesawat.
“Dalam pemeriksaan awal, BA mengakui perbuatannya,” ujar Ariasandy.
Peristiwa yang diselidiki tersebut terjadi di sebuah gang di depan rumah warga di Jalan Pantai Berawa, Gang Family, Tibubeneng, Badung.
Berdasarkan keterangan polisi, BA mengaku sebelumnya bertemu seorang perempuan di salah satu beach club di kawasan tersebut. Keduanya kemudian keluar dalam kondisi mabuk dan diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di depan rumah warga.
Peristiwa itu diketahui pemilik rumah dan kemudian menjadi perhatian masyarakat setelah rekamannya beredar di media sosial.
BA selanjutnya dibawa ke Mako Polres Badung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait status keimigrasiannya.
Polisi menyangkakan BA dengan Pasal 406 dan/atau Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pelanggaran kesusilaan di muka umum.
Polda Bali mengingatkan wisatawan domestik maupun mancanegara agar menghormati aturan hukum, norma dan adat yang berlaku selama berada di Bali.
“Kami mengimbau kepada seluruh wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, untuk menghormati norma, adat, dan hukum yang berlaku di Bali,” kata Ariasandy.
ANTARA









