BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menuntaskan berkas satu tersangka dalam kasus korupsi di Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya (FK UPR).
Dijadwalkan, pada pekan depan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.
"Untuk tersangka Henry Singaraca sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Kemungkinan pekan depan dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Agus Tri Handoko, Jumat (13/1/2017).
Lanjut Kajati Kalteng, untuk sementara memang berkas satu tersangka dulu yang diadili. Namun fakta sidang yang terungkap akan digunakan untuk tersangka lainnya.
Dalam kasus dugaan korupsi di FK UPR, kejaksaan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yang pertama yakni mantan rektor Henry Singaraca, kemudian Yohanes Dedi dan Ciptadi. (RONI SAHALA/B-2)








