BORNEONEWS, Palangka Raya — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi, Rabu, 26 Agustus 2026.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang sering dilakukan di wilayah hukum Kota Palangka Raya.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A/64/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA PALANGKA RAYA/POLDA KALIMANTAN TENGAH, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan sejak pukul 13.00 WIB. Sekira pukul 15.30 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka berinisial M.Y.A alias F (23), beralamat di Jalan G. Obos IX (Barak Warna Biru Pintu No. 12), Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
"Saat pemeriksaan tempat, petugas menemukan 43 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi warna merah muda dengan berat kotor sekitar 17,18 gram," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te'Dang, Kamis, 27 Agustus 2026.
Narkotika tersebut ternyata disembunyikan di dalam kotak merk DUREX LOVE warna biru yang diletakkan di bawah meja.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merk iPhone 13 warna putih yang diduga digunakan untuk transaksi. Semua barang bukti diakui milik tersangka.
Wanita dengan pangkat tiga balik emas di pundaknya ini mengatakan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Satresnarkoba juga berencana melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Kegiatan pengungkapan berjalan aman, tertib, dan lancar," pungkasnya. (PATHUR/j)









