PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya — Mantan Kanitreskrim Polsek Pahandut berinisial EB resmi menunjuk tim hukum Law Firm Ajungs TH L Suan, & Partners untuk memberikan pendampingan dan melakukan upaya hukum terkait persoalan yang belakangan menjadi perhatian publik.

Penunjukan kuasa hukum tersebut dituangkan dalam Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Agustus 2026, dengan tim advokat yang terdiri dari Ajungs TH L Suan, Yohanes Surya Negara, Endas Trisniwati, Devi Dwi Subantri, Jefribius Harum, dan Ferdinan Bureran.

Tim hukum diberikan kewenangan mendampingi EB dalam proses penyelidikan terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/244/VIII/RES.1.24./2026/RESKRIM tanggal 18 Agustus 2026.

Penasihat Hukum EB, Ajungs TH L Suan, menyampaikan langkah ini untuk memastikan hak-hak kliennya terlindungi, baik sebagai anggota Polri maupun warga negara yang kedudukannya sama di hadapan hukum.

Ajungs menjelaskan persoalan yang terjadi tidak semata-mata karena penilangan anak EB dalam razia dugaan balap liar.

“Yang sebenarnya, bukan karena anak ditilang karena ikut terjaring razia balapan liar. Akan tetapi, dalam peristiwa tersebut ada tindakan lain yang membuat EB naik pitam,” ungkap Ajungs, Kamis 27 Agustus 2026.

Berdasarkan keterangan klien, anak EB memang ditilang, namun keluarga juga mempertanyakan dugaan adanya tindakan pemukulan pada bagian kepala anak tersebut oleh seorang anggota yang berinisial A.

Ketika EB mempertanyakan hal itu kepada Satlantas Polresta Palangka Raya, komunikasi yang terjadi justru berkembang menjadi perselisihan.

“Kami tegaskan, tidak mempersoalkan penilangan jika memang ada pelanggaran. Yang kami persoalkan adalah dugaan tindakan lain terhadap anak klien kami dan perlu diperiksa secara objektif,” tegas Ajungs.

Menyayangkan simpang siur informasi di media sosial, tim hukum meminta semua pihak memberi kesempatan proses hukum berjalan objektif.

Terkait pemeriksaan yang dijadwalkan Kamis 27 Agustus 2026 tim hukum telah mengajukan permohonan penundaan melalui surat tertanggal 26 Agustus 2026, dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB.

Selain itu, demi menjaga independensi, tim hukum meminta Kapolda Kalteng mempertimbangkan pencopotan Kasatlantas Polresta Palangka Raya dari jabatannya selama proses berlangsung, guna menghindari potensi konflik kepentingan dan memastikan proses berjalan objektif tanpa intervensi.

“Kami ingin proses terhadap kedua belah pihak berjalan sama-sama objektif, transparan dan tanpa intervensi. Semua pihak harus memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegas Ajungs.

Tim hukum menegaskan menghormati proses penyelidikan, dan seluruh dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. (PATHUR/Y)