BORNEONEWS, Jakarta - Indonesia optimistis mempertahankan keanggotaan Satuan Tugas Anti Pencucian Uang (Financial Action Task Force/FATF) tahun 2029 seiring Peluncuran Penilaian Risiko Nasional terhadap TPPU, TPPT, dan PPSPM Tahun 2026 dalam Rangka Persiapan MER FATF 2029-2030.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra saat pembicara kunci dalam peluncuran tersebut di Jakarta, Kamis.
"Seperti kita ketahui bahwa Indonesia telah resmi jadi anggota FATF yang ke-40 ya sejak tahun 2023 sampai sekarang dan kita akan mempertahankan posisi kita itu," kata Yusril.
Menurutnya, sejak bergabung hingga sekarang, perkembangan Indonesia cukup bagus dalam mempertahankan posisi keanggotaannya dalam organisasi yang terdiri atas negara-negara maju dan berkembang yang bekerja sama membentuk dan mempraktikkan standar-standar yang sama untuk memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).
"Alhamdulillah perkembangan dari tahun ke tahun posisi kita itu cukup baik ya, tidak ada yang negatif dan penilaiannya positif dan kita berkewajiban untuk mempertahankannya," ujarnya.
Tidak cukup hanya mempertahankannya, kata dia, setiap kementerian/lembaga yang terlibat perlu meningkatkan lagi prestasi-prestasi yang dicapai dalam upaya melakukan kerja sama dalam pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM
Dalam arahannya, Yusril menekankan National Risk Assesment (NRA) atau Penilaian Risiko Nasional yang diluncurkan hari ini, yakni NRA TPPU, NRA TPPT, dan NRA PPSPM tahun 2026 merupakan peta risiko nasional untuk mengidentifikasi ancaman, kerentanan dan risiko yang dihadapi Indonesia serta menentukan arah mana yang membutuhkan perhatian dan sumber daya yang lebih besar.
Menurut dia, ketiga aspek itu merupakan hal yang sangat penting dan fundamental bagi Indonesia dalam melaksanakan program-program menindak lanjuti kebijakan nasional dan juga termasuk program yang diambil oleh Presiden yaitu terkait dengan pembaruan atau reformasi di bidang hukum dan birokrasi.
Salah satu aspek hukum, lanjut dia, adalah melakukan upaya-upaya maksimal dalam pencegahan TPPU, TPPT, dan PPSPM.
"Dan juga yang Pak Presiden tekankan adalah upaya kita untuk melawan penyelundupan narkoba dan lain-lain sebagainya," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan NRA yang diluncurkan Menko Yusril merupakan peta resiko nasional Indonesia terkait dengan pencucian uang, pendanaan terorisme, yang menjadi dokumen wajib bagi setiap negara untuk dapat dinilai patuh atau tidaknya terhadap rekomendasi FATF.
"Seperti yang disampaikan Pak Menko tadi, kita meluncurkan tiga dokumen dan dokumen itu. Alhamdulillah kita produksi bersama dengan seluruh kementerian/lembaga terkait di bawah arahan Bapak Menko sebagaimana tadi beliau sampaikan di dalam sambutan beliau arahannya," katanya.
Ivan menyampaikan kesiapan Indonesia menghadapi MER FATF tahun 2029 didukung basis data penanganan TPPU, TPPT, dan PPSPM tahun 2025-2029.
"Dan kita siap menghadapi review kembali oleh FATF tahun 2029 yang tentunya basis datanya adalah data yang kita hasilkan tahun 2025 sampai 2029 nanti. Dan ini sebagai bukti bahwa kolaborasi, sinergisitas, dan kebersamaan dalam rezim APU-PPT (Anti Pencucian Uang-Pencegahan Pendanaan Terorisme) demikian solid. Sekali lagi di bawah arahan Bapak Menko," ujar Ivan.
ANTARA









