SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pendapatan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp1,99 triliun atau meningkat Rp49,06 miliar dibandingkan sebelum perubahan yang sebesar Rp1,94 triliun.

Perubahan tersebut telah disepakati Pemerintah Kabupaten Kotim bersama DPRD dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Wakil Bupati Kotim Irawati mengatakan, pembahasan dilakukan bersama DPRD dengan mencermati pandangan, saran dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi.

“Pada intinya dapat menerima dan menyetujui terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang kami ajukan,” kata Irawati di Sampit, Jumat, 28 Agustus 2026.

Selain pendapatan yang meningkat, belanja daerah juga mengalami kenaikan cukup signifikan.

Belanja daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp2,09 triliun atau bertambah Rp111,37 miliar dibandingkan sebelum perubahan sebesar Rp1,98 triliun.

Kenaikan belanja yang lebih besar dibandingkan pertumbuhan pendapatan membuat defisit anggaran turut meningkat.

Defisit setelah perubahan tercatat sebesar Rp96,01 miliar atau bertambah Rp62,31 miliar dari sebelumnya Rp33,69 miliar.

Untuk menutup kebutuhan pembiayaan tersebut, penerimaan pembiayaan setelah perubahan meningkat menjadi Rp171,39 miliar dari sebelumnya Rp48,19 miliar atau bertambah sekitar Rp123,19 miliar.

Sementara itu, pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp14,5 miliar atau tidak mengalami perubahan.

Dengan komposisi tersebut, pembiayaan netto setelah perubahan mencapai Rp156,89 miliar, meningkat Rp123,19 miliar dibandingkan sebelum perubahan.

Irawati berharap kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang telah disepakati dapat direalisasikan sesuai perencanaan sehingga mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kotawaringin Timur.