BORNEONEWS, Banjarmasin – Kalimantan Selatan menempati peringkat ketujuh nasional dalam realisasi program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sepanjang 2026. Hingga Agustus, penyaluran KPR FLPP di provinsi tersebut mencapai 5.702 unit rumah.
Kepala Sub Divisi Pemasaran Wilayah Barat BP Tapera Ikhsanda Malik mengatakan, capaian tersebut menempatkan Kalsel sebagai salah satu daerah dengan realisasi FLPP terbesar secara nasional.
“Kalsel termasuk provinsi penyumbang realisasi FLPP terbesar di Indonesia, tertinggi Provinsi Jawa Barat mencapai 31 ribu unit dan Jawa Tengah mencapai 11 ribu unit,” ujar Ikhsanda dalam kegiatan pengembangan perumahan baru dan mekanisme akses perumahan KPR-FLPP di Banjarmasin, Kamis, 27 Agustus 2026.
Meski masuk tujuh besar nasional, realisasi FLPP Kalsel tahun ini menurun dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Pada Agustus 2025, realisasi FLPP di Kalsel disebut mencapai lebih dari 11 ribu unit. Sementara pada Agustus 2026 baru tercatat 5.702 unit.
Ikhsanda menilai dibutuhkan strategi dan sosialisasi lebih masif agar program pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat menjangkau lebih banyak warga sekaligus mendukung program tiga juta rumah pemerintah.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2025, sekitar 160 ribu rumah tangga yang tersebar di 13 kabupaten dan kota di Kalsel tercatat belum memiliki rumah.
Jumlah terbesar berada di Kota Banjarmasin dengan sekitar 48 ribu rumah tangga, sedangkan yang terendah berada di Kabupaten Balangan sekitar 2.174 rumah tangga.
Menurut Ikhsanda, KPR-FLPP menawarkan skema pembiayaan yang lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah pertama.
“Minimal uang muka hanya 1 persen, suku bunga 5 persen per tahun, dan pemerintah memberikan subsidi uang muka sebesar Rp4 juta,” katanya.
Rumah yang dapat dibeli melalui skema KPR-FLPP merupakan hunian yang telah terdaftar dalam sistem BP Tapera.
Untuk wilayah Kalsel, batas penghasilan penerima program disebut maksimal Rp9 juta bagi masyarakat yang belum menikah dan Rp11 juta bagi yang sudah menikah.
Ikhsanda berharap pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota terus memperluas sosialisasi agar masyarakat memahami persyaratan serta manfaat program tersebut.
Ia menilai akses terhadap hunian layak menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga.
ANTARA









