SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta aparat penegak hukum dan kementerian terkait serius menindak perusahaan perkebunan yang wilayah konsesinya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ketua Harian DAD Kotim Gahara mendesak Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kementerian Kehutanan (Kemenhut), dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan setiap perusahaan yang areal konsesinya terbakar dalam skala besar menjalani pemeriksaan hingga terdapat kejelasan proses hukumnya.

"Jangan hanya disebut masuk konsesi, kemudian tidak jelas prosesnya. Kalau memang ada perusahaan yang areal konsesinya terbakar sampai puluhan bahkan ratusan hektare, itu harus diperiksa. Polisi dan kementerian jangan main-main dalam persoalan ini," kata Gahara, Jumat, 28 Agustus 2026.

Menurut Gahara, penanganan karhutla selama ini dinilai masih banyak menyasar masyarakat, termasuk peladang tradisional yang dikaitkan dengan praktik pembakaran lahan. Padahal, kebakaran juga dapat terjadi di wilayah yang berada dalam konsesi perusahaan perkebunan.

Ia menilai penegakan hukum harus dilakukan secara adil dengan melihat fakta dan bukti di lapangan, tanpa membedakan pelaku berdasarkan status kepemilikan atau pengelolaan lahan.

"Jangan setiap ada kebakaran masyarakat yang dicari dan dipersalahkan, apalagi peladang tradisional. Kalau memang ada bukti masyarakat melakukan pembakaran yang menyebabkan karhutla, silakan diproses. Tetapi kalau kebakaran terjadi di dalam konsesi perusahaan, korporasinya juga harus diperiksa dan diproses dan diadili," ujarnya.

Gahara mengatakan penindakan terhadap perusahaan yang terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian harus memberikan efek jera. Menurutnya, proses tersebut tidak semestinya berhenti pada aspek pidana.

Selain pidana, pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan langkah hukum perdata apabila kebakaran menimbulkan kerugian serta melakukan evaluasi terhadap perizinan perusahaan.

"Harus ada efek jera. Kalau memang terbukti ada kesalahan atau kelalaian, jangan hanya pidananya. Perdata juga harus diproses oleh negara kalau memang ada kerugian, kemudian perizinannya juga harus dievaluasi," tegasnya.

Gahara juga menyoroti dugaan kurangnya kepedulian sejumlah perusahaan perkebunan ketika kebakaran terjadi di sekitar wilayah konsesinya.

Ia mengaku menerima informasi mengenai adanya perusahaan besar swasta (PBS) yang disebut tidak memberikan bantuan ketika masyarakat membutuhkan dukungan untuk memadamkan kebakaran.

"Saya dengar di Kotim ada PBS yang cuek dengan lahan di sekitar konsesinya. Ketika warga meminta bantuan untuk memadamkan api, malah tidak peduli. Kalau benar seperti itu, artinya sudah tidak benar. Perusahaan harusnya punya tanggung jawab terhadap kondisi di sekitar wilayah konsesinya," ujarnya.

Menurutnya, perusahaan perkebunan pada umumnya memiliki sumber daya, personel, kendaraan, dan peralatan yang dapat dimanfaatkan untuk membantu penanganan karhutla. Dukungan tersebut dinilai semakin penting ketika kebakaran berpotensi meluas hingga mendekati permukiman dan lahan masyarakat.

Karena itu, Gahara meminta perusahaan tidak hanya fokus menangani kebakaran di dalam wilayah konsesinya, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap kondisi lingkungan di sekitar area perkebunan.

DAD Kotim juga meminta kepolisian serta kementerian terkait menyampaikan perkembangan penanganan terhadap perusahaan yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan karhutla.

Menurut Gahara, masyarakat perlu mendapatkan kejelasan mengenai apakah sebuah perusahaan hanya masuk dalam tahap pemeriksaan atau telah berlanjut ke proses hukum.

"Yang kami minta itu kejelasan. Kalau memang salah, proses sampai pengadilan dan biarkan pengadilan yang memutuskan. Jangan hanya masyarakat yang diproses, sementara perusahaan yang wilayahnya terbakar tidak jelas bagaimana akhirnya," katanya.

Ia menegaskan, penegakan hukum terhadap karhutla harus dilakukan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan di lapangan. Dengan demikian, setiap pihak yang terbukti bersalah dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

Selain proses hukum negara, Gahara mengatakan DAD Kotim memiliki mekanisme penyelesaian persoalan melalui ketentuan adat.

Menurutnya, lembaga adat dapat mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan kejelasan melalui proses hukum formal.

"Kalau nantinya tidak diproses hukum, bisa saja kami dari lembaga adat melakukan proses secara adat sesuai dengan ketentuan yang ada," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)