PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kalimantan Tengah mengamankan seorang terduga pelaku pembakaran lahan di wilayah Kabupaten Lamandau.

Penindakan dilakukan setelah personel menerima informasi mengenai adanya aktivitas pembakaran lahan. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan seorang yang diduga terkait dengan kejadian tersebut.

Dan satu Brimob Polda Kalteng Kombes Pol Dieno Hendro Widodo melalui Wadanyon B Pelopor Satbrimob Polda Kalteng AKP Waris Waluyo membenarkan adanya penanganan tersebut.

“Kami akan terus bergerak cepat terhadap setiap laporan yang berkaitan dengan pembakaran lahan. Penindakan ini merupakan wujud keseriusan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjaga lingkungan dari dampak karhutla,” kata Waris, Jumat, 28 Agustus 2026.

Terduga pelaku selanjutnya diamankan untuk menjalani penanganan lebih lanjut sesuai proses hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan lebih rinci mengenai identitas terduga pelaku, lokasi persis pembakaran, luas lahan yang terbakar, barang bukti yang diamankan maupun kronologi lengkap kejadian.

Polisi masih melakukan koordinasi dan pendalaman terkait kasus tersebut.

Waris mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, terlebih di tengah tingginya ancaman kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah.

“Polri mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, karena selain berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih luas, pembakaran lahan juga dapat membahayakan kesehatan dan mengganggu aktivitas masyarakat,” pungkasnya. (PATHUR/j)