BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, menilai Rancangan Undang-Undang atau RUU Reforma Agraria harus menjadi momentum baru untuk menghadirkan kebijakan pertanahan yang lebih berkeadilan bagi rakyat.
Teras mengatakan, perkembangan pembahasan RUU Reforma Agraria menjadi babak baru yang patut dikawal bersama. Hal itu menyusul kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Menurutnya, terdapat sejumlah poin penting yang disepakati dalam pertemuan tersebut. Di antaranya DPR mendesak kepolisian mengubah pendekatan legalistik dalam menangani konflik agraria menjadi pendekatan restoratif dan humanis.
“Bareskrim dan Kapolda di Indonesia juga diminta menangguhkan perkara pidana terkait konflik struktural agraria, khususnya 147 kasus kriminalisasi di 11 provinsi,” ujar Teras dalam rilisnya pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Ia menyebut Bareskrim dalam kesempatan tersebut juga menyatakan akan memegang prinsip keadilan berimbang serta siap melakukan verifikasi terhadap 147 kasus yang dinilai sebagai kriminalisasi.
Mantan Gubernur Kalimantan Tengah ini menegaskan, DPD RI akan terus memantau dan mengawal perkembangan RUU Reforma Agraria agar substansinya benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat. Ia memandang regulasi tersebut dapat menjadi batu penjuru dalam meletakkan dasar keadilan, kepastian, kemanfaatan, kesejahteraan, dan kemakmuran rakyat.
“Tujuan dasar reforma agraria adalah penataan ulang penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah,” katanya.
Karena itu, Teras berharap kebijakan pertanahan ke depan tidak hanya memberikan ruang besar bagi kepentingan investasi, tetapi juga memastikan perlindungan bagi petani kecil, penggarap, buruh tani, masyarakat adat, perempuan petani hingga kelompok marginal di perkotaan.
“Sudah terlalu lama kebijakan negara menjadi karpet merah bagi investor. Sudah saatnya RUU Reforma Agraria menjadi karpet merah bagi rakyat,” tegasnya.
Teras berharap pembahasan RUU tersebut dapat segera dituntaskan dan diundangkan dengan tetap mengedepankan rasa keadilan. Menurutnya, masyarakat harus mendapatkan kepastian bahwa tanah sebagai sumber kehidupan tidak hanya menjadi objek kepentingan ekonomi, tetapi juga instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. (TESTI PRISCILLA/j)









